BONE, Suara Jelata— Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone dipimpin oleh IPDA. Muh. Raid, yang di BackUp oleh Tim Monitoring Center (TMC) Resmob Polda Sulsel berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian.
Penangkapan tersebut bertempat di lingkungan Bene, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone. Jumat, (17/04/2020), kemarin.
Identitas korban pencurian, Andi Amar (26), pekerjaan swasta, Alamat Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Cellu, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone.
Identitas pelaku, RF (22), Mahasiswa, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone.
Kronologis penangkapan, dari hasil penyelidikan di lapangan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone, dengan adanya pelaporan pencurian yang terjadi Maret 2020.
Sehingga Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan serangkaian proses penyelidikan hingga keberadaan pelaku berhasil diketahui.
Dan pada Jumat, 17 April 2020 sekitar pukul 20.20 WITA, pelaku berhasil diamankan dengan tindak pidana pencurian uang melalui mesin ATM sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp. 9.000.000.
Dimana pelaku juga mengakui perbuatan dan pada saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan.
Hasil introgasi, pelaku menerangkan dan menjelaskan dimana telah melakukan pencurian dengan modus operansi melakukan pencurian melalui mesin ATM BRI.
Dimana pelaku melakukan penarikan pada 28 Maret 2020 sekira pukul 13. 29 senilai Rp.2.500.000 penarikan di ATM BRI Unit Apala yang bertempat di Bajoe dan kembali melakukan penarikan tunai senilai Rp. 500.000.
Pada 29 maret 2020 pelaku kembali melakukan penarikan melalui mesin ATM di Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang, senilai Rp. 1.500.000.
Pelaku kembali melakukan penarikan pada 30 Maret 2020, senilai Rp. 2.500.000 di ATM BRI Unit Apala dan kembali melakukan penarikan melalui mesin ATM SPBU Cellu senilai Rp. 1.500.000.
Modus pelaku yakni meminjam ATM korban untuk melakukan transaksi pembelian online dan tanpa korban sadari uang korban hilang senilai Rp. 9.000.000.
Selanjutnya, pelaku diamankan di Mapolres Bone guna proses hukum lebih lanjut.
Taqwa