SINJAI, Suara Jelata— Dalam Rangka penanganan warga yang terdampak Pandemic Virus Corona, maka Kementerian Sosial memberikan bantuan Sosial berupa Bantuan Langsung Tunai setiap kelurahan/desa di Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.
Olehnya itu, Lurah Sangiasseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai menggelar rapat tentang mekanisme penerimaan bantuan langsung tunai tersebut. Senin, (20/04/2020)
Kegiatan ini dihadiri oleh, Lurah Sangiasseri, Kepala Lingkungan, Kepala RT/RW, Tim Relawan Covid-19, dan Para Pegawai serta Staff Kelurahan Sangiasseri.
Akmal, selaku Lurah Sangiasseri mengatakan bahwa Bantuan Langsung Tunai dilaksanakan melalui mekanisme dan beberapa tahap mulai pencatatan, validasi data, hingga penetapan di tingkat Kabupaten Sinjai.
“Salah satu kriteria sasarannya adalah keluarga miskin yang belum tercakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT),” katanya.
Adapun jangka waktu penyaluran BLT bisa dilakukan selama tiga bulan, terhitung sejak April-Juni 2020 dengan besaran Bantuan Langsung Tunai per bulan Rp. 600 ribu per keluarga.
“Penyaluran dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan metode non tunai (cash less) setiap bulan,” tambahnya.
Dalam peraturan tersebut ditegaskan juga bahwa penanggung jawab penyaluran BLT ini adalah Lurah.
Kemudian, Awaluddin selaku Ketua Karang Taruna Sangiasseri mengatakan bahwa bagi yang mendata dari Tim Relawan sesuai dengan yang berhak menerima sesuai persyaratan dan kriteria dari Kamenterian Sosial.
Bantuan tersebut dapat digunakan masyarakat untuk membeli kebutuhan jelang Ramadan. Dia berharap penyaluran BLT dapat meringankan beban warga Kelurahan Sangiasseri.
“Ini sangat dibutuhkan oleh warga masyarakat, apalagi minggu ke tiga bulan April sudah masuk bulan Ramadan,” ucapnya.
Hutomo