SINJAI, Suara Jelata— Kapolres Sinjai AKBP. Iwan Irmawan didampingi Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP. Noorman Haryanto merelease secara live streaming dugaan Tindak Pidana Pengrusakan Posko Covid-19. Selasa, (14/7/2020).
Kejadian yang diduga dilakukan oleh pelaku berinisial HN, (30), asal Desa Saohiring, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai.
Kapolres Sinjai memaparkan beberapa kasus, salah satunya pengeroyokan yang terjadi di Dusun Pao-Pao, Desa Palangka, Kecamatan Sinjai Selatan.
“Penangkapan dilakukan pada saat tim gabungan sedang melakukan patroli dan melihat mobil pelaku melintas di jalan persatuan raya, Sinjai Utara sehingga dilakukan pembuntutan kemudian pelaku berhenti di kompleks pasar sentral tepatnya di depan indomaret selanjutnya yang bersangkutan digeledah dan ditemukan sebilah badik yang terselip dipinggang kiri dan sebilah parang yang disimpan di atas mobil di mana parang tersebut diduga sebagai barang bukti yang telah digunakan melakukan pengrusakan Posko Covid-19 di Desa Saohiring Kecamatan Sinjai Tengah” kata Noorman.
Adapun Barang Bukti yang diamankan lanjut Noorman, diantaranya 1 (satu) Bilah parang beserta sarungnya warna coklat (BB) yang diduga digunakan melakukan penganiayaan dan pengerusakan Posko Covid-19, 1 (satu) bilah badik.
“Dari hasil introgasi terhadap terduga Pelaku mengakui bahwa benar pada bulan April 2019 ia telah melakukan penganiayaan terhadap Lelaki A. Fajar di Desa Palangka Kecamatan Sinjai Selatan dan melakukan pengruskan pada posko Covid-19 di Desa Saohiring Kecamatan Sinjai Tengah pada bulan Mei 2020, pelaku melakukan pengrusakan Posko Covid-19 karena merasa jengkel dengan petugas posko yang ia curigai sering bergosip tentang status mobil milik pelaku yang dicurigai warga sebagai mobil bodong” jelasnya.
Selanjutnya Pelaku bersama Barang Bukti dibawa ke Mako Polres Sinjai guna Proses Hukum Lebih lanjut. (Humas Polres Sinjai)