SINJAI, Suara Jelata—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sinjai akhirnya menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan trotoar di Jalan Persatuan Raya, Kecamatan Sinjai Utara. Kamis, (16/7/2020).
Penetapan tersangka dalam kasus yang menelan anggaran Rp.870 juta pada APBD 2018 tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Ajie Prasetya saat jumpa pers dengan sejumlah awak media.
“Dalam kasus ini kami tetapkan dua tersangka yakni, AZ Pegawai Dinas PUPR yang bersangkutan selaku PPK, dan SP sebagai pelaksana atau kontraktor,” pungkasnya.
Az merupakan salah satu pejabat aktif di Dinas PUPR Sinjai menjabat sebagai Kabid.
Kasus ini telah melewati rangkaian proses yang panjang dan penyelidikan berjalan kurang lebih 1 tahun serta dengan pembuktian dua alat bukti.
Keduanya dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 junto 21 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, berdasarkan hasil perhitungan ahli lanjut Ajie ditemukan indikasi kerugian negara sebanyak Rp.296 juta lebih.