BONE, Suara Jelata—Seorang mantan anggota Brimob, AM ditangkap setelah dilaporkan melakukan tindak pidana pencurian, Sabtu (18/07/2020).
Unit Sat Reskrim Polres Bone, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bone AKP. Ardy Yusuf, menangkap pelaku.
Bersama gabungan Personil Polsek Mare, yang dipimpin oleh Kapolsek Mare, AKP. H. Muh Nawir dan anggotanya.
AM ditangkap di Desa Pattiro Kecamatan Mare Kabupaten Bone Sulawesi-selatan, usai melakukan pencurian ikan Bandeng di tambak milik JU, warga Jalan KH. Ahmad Dahlan, Pangkep.
Kronologi kejadian, telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pelaku AM bersama teman-temanya terhadap barang milik JU (43), berupa ikan bandeng di lokasi tambak yang dikelola oleh Korban di Dusun Abbekae, Desa Sumaling, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, Jumat 26 Juni 2020 lalu, dengan cara dijaring.
“Pelaku merupakan mantan anggota Brimob Kelapa Dua Depok, dan telah diberhentikan secara tidak hormat pada tahun 2010,” kata Ipda Rayendra, Paur Humas Polres Bone.
Berdasarkan dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan tindak pidana pencurian bersama rekannya, dengan menjaring ikan milik pelapor di Desa Sumaling, Kecamatan Mare pada 26 Juni 2020 lalu.
“Pelaku telah diamankan bersama barang bukti berupa sebilah badik, sementara korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp 3 juta,” lanjutnya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawah ke Mapolres Bone guna proses hukum lebih lanjut.
Takwa