MAKASSAR, Suara Jelata— Bersikeras menolak keberadaan tambang pasir, kali ini Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP) melakukan aksi di depan kantor Gubernur, Sulawesi Selatan. Senin, (31/08/2020)
ASP menilai tambang pasir laut dan pembangunan Makassar New Port (MNP) merugikan nelayan tradisional dan perempuan pesisir yang mata pencahariannya bersumber pada area tersebut.
Terlebih, mereka jaga masih menuntut atas ditahannya sejumlah Nelayan atas nama Manre dan Saharudin yang dianggap tidak bersalah.
Koordinator ASP, Ahmad menyatakan, hal tersebut bukan pertama kalinya dilakukan untuk menyampaikan tuntutan terhadap Gubernur Nurdin Abdullah untuk cabut izin tambang pasir laut Boskalis dan reklamasi MNP.
“Hari ini juga dengan tuntutan yang sama bahwa Gubernur harus mengambil sikap untuk menyelamatkan rakyatnya khususnya nelayan tradisional dan perempuan pesisir dari ancaman tambang pasir laut dan reklamasi MNP,” katanya.
Sementara itu, Cureng selaku Jendral Lapangan dalam orasinya menyatakan, bahwa Gubernur Sulsel telah melanggar banyak hal dalam tambang pasir laut dan Reklamasi MNP.
“Diantaranya tidak mempertimbangkan wilayah tangkap nelayan yang merupakan satu-satunya mata pencahariannya, Gubernur juga dalam membuat perda zonasi, izin pembangunan dan tambang pasir laut juga tidak melibatkan masyarakat terdampak,” terangnya.
Lebih lanjut, bahwa Gubernur dianghap tidak melakukan konsultasi publik dan uji kelayakan sebelum melangsungkan reklamasi MNP dan tambang pasir laut dan juga adanya tindakan kriminalisasi terhadap nelayan.
“Contohnya, Pak manre yang dikriminalisasi karna dituduh merendahkan uang negara pada UU No 7 Tahun 2011. Pak manre tidak merendahkan dan menghina uang negara, pak manre hanya menolak dengan merobek amplop pemberian perusahaan yang telah merampas dan merusak wilayah tangkapnya. Termasuk penahanan terhadap pak Saharudin yang juga tidak masuk akal. Hanya karena berjuang untuk wilayah tangkapnya tapi di kriminalisasi. Sementara memperjuangkan hak-hak ekonomi sosial itu dijamin konsitusi,” bebernya.
Rihan SJ