SINJAI, Suara Jelata— Semerautnya urusan yang menyangkut Migas di kabupaten Sinjai, membuat Lembaga Bantuaj Hukum Sinjai Bersatu (LBH SB), akan turun tangan mengadvokasi sekaligus melakukan langkah dan upaya hukum terkait permasalahan tersebut.
Sebab menurutnya, hal ini sudah kesekian kalinya dan hal ini menyangkut hajat hidup orang banyak, dan disinyalir faktor utama adalah ketidakbecusan pola management dari internal Pertamina itu sendiri.
Saat dikonfirmasi, Dewan Pembina LBH SB, Rahmatullah Soi, SH, mengatakan seringnya terjadi kelangkaan LPG di Kabupaten Sinjai disinyalir kuat adanya pola distribusi yang tidak tepat sasaran.
“Sebagaimana Juknis dari pertamina itu sendiri, dimana domain distribusi yang menjadi pemegang kendali adalah pertamina itu sendiri, jadi jelas siapa yang paling bertanggung jawab,” Kata alumni fakultas hukum UMI ini.
Lebih lanjut, pengurus KNPI Sinjai bidang Advokasi, Hukum dan HAM tersebut menjelaskan, penyaluran LPG dengan tabung ukuran 3 Kg berwarna hijau merupakan barang bersubsidi yang pembiayaannya dibebankan kepada APBN.
“Dikarenakan produk bersubsidi, maka penyaluran, penggunaan dan pengawasannya merupakan tanggung jawab bersama. Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No.26 Tahun 2009 tentang penyaluran dan pendistribusian LPG,” jelasnya.
Lanjut, fungsi pengawasan selain Pemerintah tentu yang paling utama dari pihak Pertamina sebagai badan usaha yang ditunjuk untuk menyalurkan LPG bersubsidi dengan bermitra mulai dari SPPBE, Agen hingga Pangkalan.
“Dimana mereka mitra Pertamina dengan kontrol dan kendali pertamina itu sendiri, analisis dan investigasi kami titik point terakhir pendistribusian adalah di pangkalan, bukan di pengecer, namun faktanya subtansi agen dan pangkalan tidak tajam menyasar konsumen tepat sasaran, yang ada pasokan barang di pangkalan sering kosong dan justru banyak di pengecer,” ujarnya.
Berdasarkan data yang pihaknya miliki, khusus untuk Kabupaten Sinjai, bahkan jumlah pangkalan ratusan namun terkadang tiap Kelurahan atau Desa samar.
“Sementara alur distribusi barang terkadang tidak jelas sampai ke desa-desa teruntuk konsumen yang tepat sasaran, kami Indikasi kuat inilah faktor utama terjadinya kelangkaan, hemat kami jika pertamina serius seharusnya pertamina mengawasi dengan super ketat dan menindak agen dan pangkalan nakal bila perlu mencabut sebagai punishment karena disitulah alur distribusi paling ujung,” tegasnya.
Pendistribusian dan penetapan harga LPG 3 Kg, menyebutkan bahwa LPG 3 Kg, bersubsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan Usaha Mikro.
“Artinya alur distribusi barang tersebut jelas sekali dan yang menjadi pengendali utama pertamina itu sendiri, dan jika ada trouble maka jelas siapa pihak yang paling bertanggung jawab,” jelasnya.
Ditambah belum lagi, masalah pendistribusian BBM bersubsudi jenis premium dan solar penyebab kelangkaan yang tidak tepat sasaran, sebab sering kali banyak antrian jergen yang di utamakan ketimbang konsumen yang di peruntukkan sesuai regulasi yang ada, sesuai Surat Keputusan Kepala BPH Migas No. 4 Tahun 2020, sebagai turunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.
“Atas dasar hal diatas, ketika kita berbicara regulasi dan skema kebijakan tentu pihak yang paling bertanggung jawab adalah internal pertamina, untuk itu kami akan segera turun tangan mengadvokasi hal tersebut dan langsung akan melaporkan kepada pertamina pusat, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, BPK, SKK Migas dan Komisi VII DPR-RI serta melayangkan surat permintaan RDP/Hearing dengan DPRD Propinsi Sulawesi Selatan Komisi D untuk melakukan pemanggilan terhadap GM Pertamina Regional VII dan jajarannya,” pungkasnya.
Jika terdapat temuan dan indikasi adanya unsur pidana kami pun akan mendesak untuk Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan, sebagai penutup.
“Kami bersyukur serta mengucapkan selamat dan sukses atas amanahnya kebetulan baru saja senior kami. Salah satu Putra terbaik sulsel di lantik menjadi unsur Komisaris di PT. Pertamina, Kakanda Andi Saiful Haq, Secepatnya kita akan membangun komunikasi ke pusat, berharap agar masalah-masalah seperti ini menjadi Perhatian serius,” tambahnya.
Bila mungkin jika ada Indikasi kuat keterlibatan internal pertamina mengistimewakan SPPBE, Agen, Pangkalan tertentu kami akan meminta pencopotan secara langsung GM Pertamina Regional VII dan jajarannya.
“Sebagai bentuk pertanggun jawaban atas kinerjanya yang tidak becus,” kuncinya.