SINJAI, Suara Jelata— Pemuda Merah Putih Cabang Sinjai, menilai Proses pengangkatan Kordinator Wilayah (Korwil) pendidikan di Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai cacat hukum.
Hal tersebut ditanggapi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa. Ia menjelaskan, perlu diketahui bahwa, kordinator pendidikan di Kecamatan Sinjai Selatan, itu tidak ada dalam struktur jabatan pada Diknas. Sabtu, (17/10/2020).
“Tetapi itu merupakan tambahan tugas yang diberikan oleh Kepala Dinas kapada salah satu pengawas untuk melakukan koordinasi pada wilayah yang ditentukan. Sehingga memudahkan segala bentuk urusan bagi sekolah-sekolah pada wilayah tersebut,” jelasnya.
Lanjut Kadis Pendidikan, fungsi Kordinasi yang melekat sekaligus menjalankan jabatan fungsional sebagai pengawas pada satuan pendidikan di Kecamatan tersebut dan Kecamatan lainnya, memang tidak perlu dilakukan pemilihan.
“Tetapi berdasarkan pada penilaian Kadis, Kabid dan Korwas, untuk menugaskan salah seorang Pengawas sebagai Korwil pada kecamatan dan itu berdasarkan Surat Tugas/Perintah atau Surat Keputusan Kadis,” pungkasnya.