NewsPEMDA SINJAIPENDIDIKAN

Perbup Beasiswa Berprestasi Pemda Sinjai Dibedah, Dianggap Cacat Hukum

×

Perbup Beasiswa Berprestasi Pemda Sinjai Dibedah, Dianggap Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini

SINJAI, Suara Jelata— Dewan Mahasiswa (DEMA) Insitut Agama Islam Muhammadiyah (IAIM) Sinjai, menggelar Talk Show dengan tema “Beasiswa Berprestasi Pemda Tahun 2020”.

Bertempat di Not Cafe Jalan, Ahmad Saleh, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Kamis, (12/11/2020).

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Dalam pelaksanaannya, Narasumber, Kabag Hukum Sinjai, Tim Revisi, Ketua Komisi I DPRD Sinjai, Jamaluddin Wakil Rektor I IAIM Sinjai, Ismal.

Serta dihadiri oleh perwakilan HMI Sinjai, SEMMI Sinjai, GMNI Sinjai, HIMASDAP, dan Mahasiswa IAIM serta Mahasiswa UMSI Sinjai.

LKBH HMI Sinjai, Ikhwal Law, mengatakan Perbup nomor 35 tahun 2020 dianggap cacat regulasi.

“Perbup tersebut tidak mendasar dengan mimbar akademik yang digagas oleh tim revisi akademik,” ujarnya.

Selain itu, kata Ikhwal terkait aturan Beasiswa mahasiswa berprestasi ini, yakni jurusan yang akreditasinya C, tidak dapat menerima bantuan, itu sangat cacat.

“Karena prestasi mahasiswa tidak ada kaitannya terkait dengan Akreditasi jurusan,” tandasnya.

Sementara itu, salah satu tim Revisi, Rahmatullah, mengaku kecewa terhadap aturan tersebut.

“Hasil revisi tersebut tidak menjadi draf baru. Saya pertaruhkan reputasi akademik saya demi kebenaran,” kuncinya.

Taqwa