News

Proyek Sarhunta KSPN Borobudur Diduga Tidak Sesuai Perencanaan dan Tidak Patuhi Prokes

×

Proyek Sarhunta KSPN Borobudur Diduga Tidak Sesuai Perencanaan dan Tidak Patuhi Prokes

Sebarkan artikel ini

JATENG, Suara Jelata— Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Satuan Kerja Non Vertikal (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Tengah mengucurkan anggaran senilai Rp 58,2 miliar. Selasa, (17/11/2020).

Anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan Sarana Hunian Pariwisata (Sarhunta) di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Borobodur, Magelang, Jawa Tengah, yang terdiri dari Perumahan Baru (PK) dan Peningkatan Kualitas (PK) yang menggenjot upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat Pandemi Covid-19, salah satunya melalui sektor pariwisata.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Pembangunan Sarhunta ini dilaksanakan dengan meningkatkan kualitas rumah masyarakat di sepanjang koridor tempat pariwisata sekaligus dapat menjadi homestay bagi wisatawan yang ingin melihat keindahan Candi Borobudur.

Hal ini sesuai dengan apa yang pernah diucapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan hal itu dalam siaran pers.

“Progam Sarhunta ini sangat bagus untuk mengembangkan tempat wisata di Indonesia sehingga dapat mendatangkan devisa, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi lokal,” ucap Khalawi.

Apa yang menjadi harapan Bapak Dirjend PUPR bidang perumahan tersebut ternyata diduga jauh panggang dengan api hal ini terlihat ketika Forum Jurnalis Independen Magelang (FJIM) saat berkunjung dan mewawancarai salah satu kelompok penerima bantuan progam SARHUNTA BOROBUDUR.

Dari hasil investigasi, interview dan monitoring FJIM di lapangan serta berdasarkan data fakta di lapangan diduga Masyaraktat Penerima Bantuan (MPB) hanya menerima bantuan material dari toko bangunan yang diduga telah ditunjuk oleh Penyelenggara Penerima Bantuan (PPB) dan Penerima Bantuan (PB) diduga tidak diberi gambar rencana tehnis dan tersedianya personel inti yang beranggotakan dari pendamping tehnis dan tenaga tukang.

Serta mandor yang bersertifikasi sesuai arahan Menteri PUPR karena diduga rata-rata pihak penerima bantuan tidak tahu apa-apa dan dan ada sebagian yang tidak hadir di dalam sosialisasi dan diduga tahunya hanya menerima material serta tenaga pekerja bangunan disuruh mencari sendiri.

Hal ini juga menjadi catatan dari hasil wawancara FJIM untuk disampaikan kepada penanggung jawab tehnis dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek sarhunta KSPN Borobudur.

Sriyanto Ahmatd selaku ketua FJIM sekaligus ketua wartawan FJIM tersebut menyampaikan kepada anggota Forum Jurnalis Independen Magelang bahwa proyek sarhunta KSPN Borobudur ada dugaan tidak sesuai Survei Investigasi Desain (SID) dan Detail Engineering Design (DED).

“Sebab diduga antara hasil survei dan perencenaan ada perbedaan tetapi ada dugaan tidak dilakukan perubahan baik gambar tehnis (Drawing) dan Volume Pekerjaan yang disesuai didalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk dilakukan Addendum atau Change Contract Order (CCO),” ujarnya.

Lebih berbahaya adalah diduga proyek sarhunta KPSN tersebut tidak dilengkapi dengan Safety Plan yaitu proyek yang menerapkan system managemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK 3) yang mana harus ada tenaga ahli K3 di lokasi kerja dan ada dugaan proyek KSPN ini tidak mematuhi protocol kesehatan (Prokes) karena para pekerja tidak dillengkapi APD atau Alat Pelindung Diri yakni masker dan rompi saat melakukan pekerjaan proyek Sarhunta KSPN Borobudur .

“Sedangkan mengenai pencairan anggaran yang diterima didalam proyek Sarhunta ada dugaan monopoli sebab ada dugaan penunjukkan toko materilal tidak merata dan cenderung dimonopoli oleh salah satu toko yang menjadi distributor atau supplier proyek tersebut,” kuncinya.

Agung Libas