SINJAI, Suara Jelata— Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai melaksanakan audiens bersama Aliansi Tahura Menggugat. Kamis, (03/12/2020).
Bertempat di Ruang Aspirasi DPRD Sinjai, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Dihadiri, Ketua komisi III DPRD Sinjai, Akmal, Zainal Abidin Hasnur, Ardiansyah Haris, Muzawwir dan perwakilan ATM 15 orang.
Audiens ini bertujuan untuk menyampaikan hasil RDP Komisi III DPRD Sinjai, terkait pembangunan Bumi Perkemahan dan Mountain Bike Track di Tahura, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai, kepada ATM.
Ketua Komisi III, Akmal, mengatakan, data yang diminta oleh ATM, terkait perencanaan pembangunan Bumi Perkemahan di Tahura, sampai saat ini belum dimiliki.
“Data perencanaan tersebut sudah kami lihat, tapi belum kami miliki,” katanya.
Lanjut Akmal, pihaknya berjanji akan menindak lanjuti apa yang menjadi permintaan ATM.
“Saya akan berkomunikasi kepada pihak terkait untuk mendapatkan data tersebut, kalau tidak diberikan, kami akan laporkan ke atasannya dalam hal ini Bupati Sinjai,” tegasnya.
Sementara itu, Jenderal Lapangan ATM, Yusri, menuturkan saat ini Komisi III DPRD Sinjai, belum memiliki dokumen-dokumen dari hasil Kesimpulan RDP kepada pihak terkait.
“Sampai saat ini masuk dua bulan lamanya setelah RDP, tapi hasil RDP tersebut belum bisa diperlihatkan DPR. Sampai-sampai DPR pernah melakukan rapat klarifikasi dengan Dinas bersangkutan, tapi sebatas penyerahan berkas secara simbolis lalu dikembalikan lagi dengan alasan tidak jelas,” ujarnya.
Lanjut Yusri, Komisi III DPRD Sinjai, menyatakan dokumen sudah lengkap, dari hasil klarifikasi dengan Dinas terkait, tapi tidak berdasar karena DPR hanya melihat sampul dokumen saja.
“Bahkan Ketua komisi III mengakui tidak melakukan analisis terhadap dokumen tersebut,” pungkasnya.
Yusri menegaskan, ketika DPRD Sinjai bersama dengan pihak terkait tidak memberikan data perencanaan pembangunan bumi perkemahan dan Mountain Bike Track di Tahura akan melaporkan ke KIP Provinsi.
“Kita akan mendesak melalu aksi besar-besaran dan melaporkan ke KIP, karena telah melanggar UU Keterbukaan Publik,” kuncinya.
Taqwa