SINJAI, Suara Jelata–Kepala Unit Pelaksanaan Tekhnis (UPT) Pendapatan Wilayah Sinjai atau Sistem Administrasi Manual Satu Atap (SAMSAT) Sinjai, Akbal Tabbate mengharapkan adanya penerbitan (sweeping) di awal tahun 2021.
Hal itu dirinya sampaikan, saat ditemui oleh Suara Jelata di Kantor SAMSAT Sinjai, Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Kamis, (10/12/2020) lalu.
Dirinya menjelaskan, sistem pelayanan di SAMSAT Sinjai hingga saat ini masih mengikuti kebijakan Pemerintah.
Lebih lanjut, dikatakannya soal kebijakan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan, terkait jam kerja dikurangi, ditiadakannya ceklok dan penghapusan denda pajak kendaraan.
“Pelayanan di SAMSAT masih seperti biasa, walau dimasa pandemi Covid-19 ada beberapa kebijakan yang mengikuti pemerintah, sementara kendala yang dihadapi selama pandemi adalah dalam hal penertiban yang berpengaruh pada penarikan pajak kendaraan,” katanya.
Sementara Kasubag TU SAMSAT Sinjai, A. Dewan Dafid selaku menuturkan bahwa selama masa Pandemi Covid-19 penertiban di Kabupaten Sinjai ditiadakan.
“Selama Covid tidak ada untuk penertiban dan sampai saat ini tidak ada rencana lagi untuk melakukan sweeping dijalan karena sudah tutup tahun,” tuturnya.
Lebih lanjut, dirinya berharap agar di awal tahun 2021 sudah ada penerbitan surat perintah untuk melakukan penertiban di jalan, bagi pengendara yang tidak melengkapi surat-surat dalam berkendara.
Peserta Sekolah Jurnalistik III: Andıni Resky Aulia