JAKARTA, Suara Jelata— Pemerintah melalui Mengko Polhukam Mahfud MD, mengumumkan status Forum Pembela Islam (FPI) di Indonesia. Kamis, (31/12/2020).
Ia menyampaikan bahwa sejak 20 Juni 2019, secara de jure telah bubar sebagai Ormas.
Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca
“Sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, provokasi dan sebagainya,” kata Mahfud, dalam konferensi pers. Rabu, (30/12/2020).
Untuk itu ke depannya, Mahmud menegaskan bahwa tiap organisasi atau aktivitas yang mengatasnamakan FPI tidak bisa dilaksanakan.
“Pelanggaran kegiatan FPI dituangkan dalam keputusan bersama pejabat tertinggi diantaranya ada Mendagri, Menkumham, Kemenkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Mepala BNPB,” kuncinya.
TA