News

Pemkab Torut Bakal Bongkar Pertokoan Rantepao, Kalatiku: Demi Memperindah kota Rantepao

×

Pemkab Torut Bakal Bongkar Pertokoan Rantepao, Kalatiku: Demi Memperindah kota Rantepao

Sebarkan artikel ini

TORUT, Suara Jelata— Pemerintah Kabupaten Toraja Utara (Torut) bakal membongkar Pertokoan Rantepao. Dengan tujuan memperindah kota Rantepao.

Bupati Toraja Utara Kalatiku Paembonan didampingi Wakil Bupati Toraja Utara Yosia Rinto Kadang bersama Sekretaris Daerah dan OPD terkait hadir untuk membahas dan menindaklanjuti terkait pembongkaran bangunan pertokoan. Selasa, (5/1/2021).

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

“Maksud tujuan hal ini dilakukan demi memperindah kota Rantepao dan hal itu didukung dengan adanya dokumen asli disertai cap dan tandatangan basah oleh Bupati Kepala Daerah A.Y.K Andi Lolo dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Tana-Toraja W.M Allorerung,” kata Kalatiku

Kata, Kalatiku bahwa sesuai surat tentang pembangunan 66 petak ruangan toko dipasar rantepao (pertokoan) pada tanggal 10 Desember 1975 No. Put.2/19/2020 dan didalam surat keputusan itu dijelaskan beberapa point salah satunya adalah perjanjian berlaku selama 30 tahun terhitung ketika ditanda-tanganinya perjanjian dan setelah itu bangunan tersebut dikembalikan haknya kepada Pemerintah Daerah,” jelasnya.

“Dalam waktu dekat ini kita akan melakukan langkah penertiban, untuk masyarakat yang berada di bangunan pertokoan akan diarahkan ke bangunan pasar bolu yang baru ini direhab atau masyarakat memilih tempat sendiri disekitar Toraja Utara,” katanya.

Ia pun mengungkapkan bahwa pemerintah daerah akan melakukan sosialiasi paling lambat pada tanggal 20 januari 202.

“Setelah masuk ke langkah-langkah tindakan penertiban dipertokoan tentu tidak ada tebang pilih sebab hal ini dilakukan demi penataan kota rantepao,” kuncinya.

Denis