NasionalNews

Kominfo Resmi Blokir Aplikasi TikTok Cash

×

Kominfo Resmi Blokir Aplikasi TikTok Cash

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi

JAKARTA, Suara Jelata— Situs TikTok Cash dikabarkan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Rabu, (10/02/2021).

Seperti yang dilansir dari CNN Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan memblokir situs TikTok Cash, yang menjanjikan uang setelah menonton video di platform TikTok.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

“Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs (tiktokecash{dot}com). Media sosial TikTok Cash juga sedang dalam proses blokir,” kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, mengutip Antara.

Kominfo menyebut alasan pemblokiran sebagai “transaksi elektronik yang melanggar hukum”.

Situs (tiktokecash{dot}com) masih bisa diakses siang ini, pengelola situs dalam notifikasi yang muncul di laman utama mengatakan mereka mendapat “serangan atau berita palsu” setelah mendulang popularitas.

Situs tersebut mengklaim sebagai platform “yang menghubungkan pengguna Tiktok dengan ekonomi selebriti internet”.

Sebelum mendapatkan uang, pengguna internet harus mendaftar ke situs tersebut antara lain dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email.

Pimpinan komunikasi TikTok Indonesia, Catherine Siswoyo menegaskan situs tersebut tidak berafiliasi dengan platform TikTok.

“Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok. Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda,” kata Catherine kepada Antara.

TikTok meminta pengguna mereka berhati-hati terhadap tawaran seperti itu.

(****)