SINJAI, Suara Jelata— Sosialisasi Perda No 4 Tahun 2016 yang disampaikan langsung oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Propinsi Sulsel, Drs. A. Muchtar Mappatobba, M.Pd. bertempat di aula kantor kelurahan Lamatti Rilau, Kacamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Senin, (15/02/2021).
Ditemani perwakilan dari Dinas Peternakan Kabupaten Sinjai, pada kesempatan itu dipaparkan tentang peraturan mengenai Pengendalian Hewan Ternak Betina Produktif dan Pengeluaran Ternak yang tampak dihadiri langsung oleh Lurah Lamatti Rilau, Ikramullah, S.Stp.
Dalam kesempatan ini, pengurus Karang Taruna Lamatti Rilau, tidak ingin ketinggalan momentum dalam menyampaikan aspriasinya, termasuk soal program pupuk organik yang sementara digarap di Kelurahan Lamatti Rilau.
Informasi yang berhasil dihimpun, pengurus KT Lamatti Rilau ini mengharapkan Perda tersebut bukan hanya menjadi sekedar peraturan yang mengekang masyarakat tanpa ada solusi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh warga terkait peternakan.
Melalui salah satu pengurus KT Lamatti Rilau, Muhsin, M.Pd. menyampaikan bahwa Program Pupuk Organik yang berasal dari Hewan ternak yang bisa menjadi salah satu solusi bagi warga untuk tidak menjual sapi mereka.
“Karena kita ketahui, ada nilai ekonomis yang didapatkan dari kotoran sapi yang tersedia setiap harinya,” ungkap Muhsin.
Sementara program ini mendapatkan respon sangat baik dari Drs. Muhtar Mappatobba, M.Pd. dalam tanggapanya, “Insya Allah kita akan dukung program ini dan selanjutya kita akan usahakan mendapatkan prioritas dalam penganggaran kedepan,” katanya.
Senada dengan hal tersebut Perwakilan dari Dinas Peternakan Kabupaten Sinjai, Mappamancu, akan mengawal program ini.
“Kita usahakan sampai pada tahap pelabelan dan Branding merk dari Pupuk Organik ini akan kita bantu sehingga bisa menjadi salah satu komoditi di kelurahan Lamatti Rilau,” tutupnya.
Fatahillah