TORUT, Suara Jelata— Lima orang pelaku pengedar narkotika Jenis sabu sabu diringkus tim Sus NarkobToraja Utara. lima tersangka ini diringkus 10 februari 2021
Press Release yang dipimpin langsung oleh Waka Polres Kompol Urbanus Mangambe, Kasubag humas IPDA Agus Martopo,Kasat narkoba IPDA Ahmat B Tangko, di Polres Toraja Utara. Selasa, (16/2/2021).
Wakapolres Toraja Utara Kompol Mangambe, mengatakan bahwa adanya penangkapan yang dilakukan pihaknya terlebih dahulu adanya informasi dari masyarakat.
“Dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi pengedaran narkoba di jalan pahlawan sehingga informasi tersebut ditindaklanjuti oleh anggota narkoba kemudian dilakukan penangkapan itu sekitar pukul 22.45,” ujarnya.
Kelima tersangka tersebut masing-masing bernisial FA (22), MT (22), T (32) AP (17)
Kompol Urbanus Mangambe mengukapakan bahwa dalam penangkapan ditemukan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu, sepeda motor, uang tunai.
“Barang bukti sabu-sabu 0,60 gram dari 1 unit sepeda motor Yamaha Lexi 150 cc warna hitam tampa plat,1 buah sepeda motor Yamaha MX King 150 cc warna merah, 1 buah HP merek Nokia tipe 105 warna hitam, satu buah HP Oppo A5 warna putih satu buah HP merk Vivo warna biru, dan uang tunai sejumlah Rp 850.000 sebagai hasil dari transaksi penjualan dan pembelian sabu-sabu,” jelasnya.
Terkait penangkapan tersebut tersangka terjeret pasal 112 ayat 1
Paling rendah dan paling banyak 8 miliar pasal 114 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau denda paling rendah 1 miliar Paling banyak 10 miliar
Denis Sayodeno