DAERAH

Akses Pejalan Kaki Diambil Alih, Aktivis Masjaka Desak Mie Gacoan Kembalikan Fungsi Rumija

×

Akses Pejalan Kaki Diambil Alih, Aktivis Masjaka Desak Mie Gacoan Kembalikan Fungsi Rumija

Sebarkan artikel ini
Mie Gacoan di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Brebes. (foto : Olam).

BREBES JATENG, Suara Jelata Mahfudin, aktivis dari komunitas Masyarakat Jaga Kali (Masjaka), menyoroti penghilangan Ruang Milik Jalan (Rumija) di depan Restoran Mie Gacoan di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Brebes.

Menurutnya, trotoar sepanjang sekitar 10 meter yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki justru dihilangkan dan dimanfaatkan oleh Gacoan untuk kepentingan operasionalnya.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

“Fungsi trotoar adalah untuk pejalan kaki agar tidak berjalan di bahu jalan. Namun, saat ini, akses tersebut justru diambil alih,” ujar Mahfudin. Senin (30/6/2025).

Untuk itu, Ia mendesak manajemen Gacoan untuk segera memperbaiki dan mengembalikan Rumija sesuai peruntukannya.

Mahfudin menegaskan bahwa Rumija seharusnya hanya digunakan untuk akses keluar-masuk pengunjung, bukan untuk keperluan lain.

“Sepanjang 10 meter Rumija yang digunakan Gacoan tidak seluruhnya diperlukan. Seharusnya, hanya bagian tertentu saja yang dipakai untuk akses kendaraan pengunjung,” tegasnya.

Meski mendukung investasi di Kabupaten Brebes, Mahfudin meminta pihak terkait, termasuk Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum setempat, untuk menindaklanjuti keluhan ini.

“Kami berharap ada tanggapan serius dari pemangku kebijakan agar hak pejalan kaki tetap terlindungi,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Brebes, Dra. Tety Yuliana melalui Kasi Pemrosesan/Tim Teknis, Trisnanta Raharja menyatakan bahwa semua perizinan untuk Mie Gacoan sudah lengkap.

Trisnanta Raharja menjelaskan bahwa PT. Pesta Pora Abadi, perusahaan di balik Mie Gacoan, telah memenuhi semua persyaratan perizinan usaha.

“Ini termasuk Keterangan Pendaftaran Perusahaan (KPR) yang tertib dan terdaftar di Pasar 181, serta Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)  yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup,” kata Trisnanta, didampingi Tety Yuliana, di kantornya, Senin (30/6).

Selain itu, lanjut Trisnanta, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga telah diterbitkan melalui proses verifikasi oleh Dinas Pekerjaan Umum.

Trisnanta menyebutkan bahwa proses perizinan untuk Mie Gacoan telah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami memastikan bahwa semua persyaratan perizinan usaha telah dipenuhi oleh PT. Pesta Pora Abadi,” ujarnya.

Proses perizinan yang transparan ini, menurut dia, menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan bahwa semua usaha yang beroperasi di Brebes telah memenuhi standar yang ditetapkan.

Terpisah, Balai Pengelolaan Jalan (BPJ) Tegal, melalui Staff Teknik PPK 1.1 Jateng BBPJN Jateng DIY, Dwi Denny Apriliano, menyatakan bahwa pihaknya tidak membatasi pelaku usaha, perorangan, atau sarana publik dalam menggunakan akses jalan.

Namun, sesuai regulasi yang berlaku, terdapat ketentuan untuk mengajukan izin atau pemberitahuan terlebih dahulu kepada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) jika aktivitas tersebut berada di ruas jalan nasional.

Hal tersebut disampaikan Denny saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada, Senin (30/6).

Denny menyarankan kepada pihak pelaku usaha Mie Gacoan atau pelaku usaha lainnya untuk berkoordinasi dan mengajukan permohonan izin/konsultasi kepada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah – DI Yogyakarta, sesuai dengan kewenangan dan prosedur yang berlaku. (Olam).