TORAJA UTARA, Suara Jelata— Menindaklanjuti surat Asosiasi Pedagang Toraja Utara nomor 01/apr-out/II /2021, perihal penyampaian dan permohonan Gubernur Sulawesi selatan atas tindakan Bupati Toraja Utara yang tidak berpihak ke palaku usaha souviner dan UKM Toraja Utara.
Hal tersebut berdasarkan nomor surat 518/1564/Dis Koperasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kepada Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan. Rabu, (17/2/2021).
Abdul Hayat, selaku Sekertaris Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengatakan sampai hari ini pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam taraf pemulihan ekonomi nasional dan daerah yang disebabkan oleh Covid-19.
“Diharapkan para pelaku UMKM di daerah dalam masa pandemi tetap dapat berusaha atau menjalankan usahanya sehingga perlu mendapat dukungan dari pemerintah daerah” cetusnya. Kamis, (18/02/2021).
Lanjutnya, dalam rangka renovasi pasar Rantepo yang pelaksanaan pembangunannya belum selesai, maka dia meminta kepada Bupati Toraja Utara agar memberikan kesempatan kepada pelaku UMKM/penjual souvenir yang selama ini menjalankan usahanya di lokasi pasar untuk tetap menjalankan usahanya/berjualan.
“Dalam rangka menjaga situasi politik dan keamanan serta perekonomian daerah, diminta kepada Bupati Toraja Utara untuk tidak melakukan kebijakan penataan terhadap para pelaku UMKM/penjual souvenir di lokasi pertokoan pasar Rantepo dan sebaiknya menunggu Bupati Toraja Utara defenitif 2021-2025” kuncinya.
Denis Sayodeno