DAERAHNews

Nekat Membongkar, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Bersurat ke Bupati Toraja Utara

×

Nekat Membongkar, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Bersurat ke Bupati Toraja Utara

Sebarkan artikel ini
Pasar Rantepo

TORAJA UTARA, Suara Jelata— Menindaklanjuti surat Asosiasi Pedagang Toraja Utara nomor 01/apr-out/II /2021, perihal penyampaian dan permohonan Gubernur Sulawesi selatan atas tindakan Bupati Toraja Utara yang tidak berpihak ke palaku usaha souviner dan UKM Toraja Utara.

Hal tersebut berdasarkan nomor surat 518/1564/Dis Koperasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kepada Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan. Rabu, (17/2/2021).

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Abdul Hayat, selaku Sekertaris Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengatakan sampai hari ini pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam taraf pemulihan ekonomi nasional dan daerah yang disebabkan oleh Covid-19.

“Diharapkan para pelaku UMKM di daerah dalam masa pandemi tetap dapat berusaha atau menjalankan usahanya sehingga perlu mendapat dukungan dari pemerintah daerah” cetusnya. Kamis, (18/02/2021).

Lanjutnya, dalam rangka renovasi pasar Rantepo yang pelaksanaan pembangunannya belum selesai, maka dia meminta kepada Bupati Toraja Utara agar memberikan kesempatan kepada pelaku UMKM/penjual souvenir yang selama ini menjalankan usahanya di lokasi pasar untuk tetap menjalankan usahanya/berjualan.

“Dalam rangka menjaga situasi politik dan keamanan serta perekonomian daerah, diminta kepada Bupati Toraja Utara untuk tidak melakukan kebijakan penataan terhadap para pelaku UMKM/penjual souvenir di lokasi pertokoan pasar Rantepo dan sebaiknya menunggu Bupati Toraja Utara defenitif 2021-2025” kuncinya.

Denis Sayodeno