TORUT, Suara Jelata— Retribusi parkir di terminal dan tepi jalan umum Bolu mulai di berlakukan hari ini, Direktur Perumda Mekar Sejahtera, Salvinus Sawelinggi mengatakan agar masyarakat bisa menyadari bahwa itu wajib.
Direktur Perumda Mekar Sejahtera, Salvinus Sawelinggi’ menjelaskan, bahwa pengelolaan ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 10 tahun 201.
Dikatakan, rencana tarif parkir untuk jenis kendaraan akan berbeda-beda.
“Untuk motor Rp 2.000, sitor Rp 3.000
mobil penumpang Rp 4.000 kemudian mobil truk dan pickup itu Rp 5000,” jelasnya. Selasa ( 9/3/2021).
Ia juga menjelaskan bahwa dalam penarikan retribusi itu pihaknya bekerjasama dengan Dinas Perhubungan dan Satpol PP Toraja Utara.
Salvinus berharap Perumda Mekar Sejahtera bisa memberi pelayanan yang terbaik dengan menata kendaraan di jalanan dan perkiran sehingga tidak terjadi kemacetan yang selama ini menjadi hambatan dalam transportasi.
“Untuk penataan parkir itu nanti apa namanya harapan kita itu masyarakat juga menyadari bahwa itu wajib berlaku sesuai dengan amanah Perda,” tutupnya.











