KriminalNews

Pelaku Pemarangan di Kahu Bone Diamankan Polisi

×

Pelaku Pemarangan di Kahu Bone Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

BONE, Suara Jelata— Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone, melakukan penangkapan penganiayaan menggunakan senjata tajam Jeni parang. Selasa, (16/03/2021).

Bertempat di Desa Mesago, Kecamatan Patimpeng, Kabupaten Bone, oleh Personil Polsek Kahu yang dipimpin oleh Kapolsek Kahu, IPTU. Andi Haeruddin bersama Unit Resmob Polres Bone yang dipimpin oleh Kanit Resmob IPDA. Muh. Riad.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Diketahui, identitas korban Ajibe (53) warga Cangahing, Desa Cakkela, kec.mamatan Kahu, Kabupaten Bone.

Sementara pelaku, AD(28) warga Desa Mesago, Kecamatan Patimpeng, Kabupaten Bone.

Dari keterangan Humas Polres Bone, IPDA. Rayendra, mengatakan terjad Tindak Pidana Penganiayaan dengan menggunakan alat jenis Parang yang dilakukan oleh Pelaku terhadap korban, dan pada saat kejadian korban, sementara berada di lokasi kebun, untuk ketemu dengan pelaku akan membicarakan tentang ternak kerbau yang memakan tanaman jagung milik korban.

“Namun tiba-tiba pelaku langsung memarangi korban sebanyak dua kali dan mengenai pada bagian punggung kanan dan leher korban yang mengakibatkan luka robek pada bagian leher belakang dan luka robek pada bagian punggung atas sebelah kiri dan kanan atas. dan selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas Kahu, dan kemudian dirujuk ke RSUD Sinjai,” katanya.

Dengan adanya Laporan Polisi tersebut tim pun langsung mencari keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya tanpa adanya perlawanan.

“Pelaku membenarkan telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memarangi korban dari belakang sebanyak 2 (dua) kali yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bagian leher belakang dan luka robek pada bagian punggung atas sebelah kiri dan kanan atas,” pungkasnya.

Selanjutnya, Pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolres Bone guna prosesHukum lebih lanjut.