SINJAI, Suara Jelata— Polres Sinjai merelease Tindak Pidana Pencurian motor (Curanmor) di Ruang Lobby Parama Datwika Polres Sinjai. Rabu, (14/4/2021).
Kapolres Sinjai, AKBP. Iwan Irmawan menjelaskan Tim Resmob berhasil mengungkap kasus ini pada hari Senin 12 April 2021 sekitar pukul 04.00 WITA.
“Tim resmob Polres Sinjai berhasil mengamankan 3 pelaku lintas Kabupaten yakni AA (24), Warga Dusun Mattoana Desa Saotengah, Kecamatan Tellulimpoe, RN (17), dilakukan penangkapan di Jalan Sultan Isma, Kecamatan Sinjai Utara, dan WN (19), dilakukan penangkapan di Jalan Amana Gappa, Kecamatan Sinjai Utara,” ungkap Kapolres.
Pelaku WN (19), selain melakukan curanmor juga melakukan pencurian laptop di Kecamatan Sinjai Selatan dengan cara merusak pintu ruangan TU SMP 2 Sinjai Selatan.
Dalam pengungkapan kasus curanmor lintas Kabupaten ini, Tim Resmob Polres Sinjai berhasil mengamankan delapan unit sepeda motor berbagai merek dari berbagai Tempat Kejadian perkara (TKP) baik di Sinjai Timur dan Sinjai Barat.
“Ada tujuh motor curian dan satu unit yang dipakai melancarkan aksinya. Bagian motor sudah ada yang dipreteli dan dijual seperti bodi motor dan sebagainya,” bebernya.
“Jadi latar belakangnya karena faktor ekonomi ditambah kecanduan Narkoba hingga akhirnya bersepakat melakukan aksi curanmor,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat pasal 363 ayat 1, 2, 3 dan 4, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.















