SINJAI, Suara Jelata–Penebangan Pohon Mahoni di sekitar Lapangan Bikeru 1, Kelurahan Sangiasseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai berbuntut panjang. Rabu, (21/4/2021).
Pasalnya beberapa Tokoh Masyarakat mengadukan hal ini ke DPRD Sinjai, mereka diterima Ketua Komisi III DPRD Sinjai, Drs. Akmal bersama Anggota Komisi III DPRD, Zainal Abidin Hasnur
Pembawa aspirasi, Amiruddin, membeberkan apa yang menjadi aspirasinya terkait adanya penebangan pohon mahoni yang terletak di Lapangan Bikeru 1, Kecamatan Sinjai Selatan.
“Pohon tersebut merupakan fasilitas umum dan sangat bermanfaat bagi warga setempat, kenapa penebangan dilakukan tanpa koordinasi kepada masyarakat setempat, apalagi pohon tersebut sudah lama dipelihara sekitar 15-20 tahun, kami mengaggap penebangan pohon tersebut merupakan perampasan kayu karena tanpa adanya surat izin yang dikeluarkan, ” terangnya.
Pembawa aspirasi juga meminta kepada Pemerintah Kecamatan Sinjai Selatan untuk bertanggungjawab atas penebangan pohon mahoni tersebut.
“Saya meminta pihak DPRD memanggil Camat Sinjai Selatan untuk meminta klarifikasinya, kenapa Pohon itu ditebang, untuk apa dan dalam rangka apa, agar Masyarakat bisa tahu dan tidak ada lagi riak, ” pintanya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD, Drs.Akmal MS mengatakan akan diteruskan kepada Pimpinan, selanjutnya Pimpinan yang akan merekomendasikan Komisi terkait untuk melakukan RDP bersama Dinas yang membidangi persoalan ini.
“Tugas kami hanya menampung aspirasi yang ada, selanjutnya akan kami teruskan kepada Pimpinan, insyaallah kami akan tindaklanjuti ke Komisi terkait,” kuncinya.