SINJAI, Suara Jelata– Sebagai badan resmi yang memiliki tugas menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sinjai maksimalkan pelayanan untuk pengumpulan zakat. Jum’at, (30/04/2021).
Seperti penambahan jadwal operasi kantor Baznas, guna memberikan pelayanan bagi Muzakki yang hendak membayarkan zakatnya terutama zakat Fitrah.
Hal ini diungkapkan oleh Ustadz Anwar salah satu staf Bidang Pungumpulan Zakat bahwa pelayanan mulai pagi hingga malam hari di Kantor Baznas Sinjai, jalan Persatuan Raya nomor 111.
“Jadwal untuk pelayanan Muzakki, pagi pukul 09.30 WITA sampai dengan malam hari pukul 21.00 WITA dan hari Ahad libur,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ia membeberkan bahwa dalam mengefektifkan dan memaksimalkan pengumpulan Zakat, Bupati Sinjai telah mengeluarkan surat edaran sejak 19 April 2021 lalu, yang menghimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Struktural maupun fungsional, Para Perangkat Daerah, Camat, Kepala Desa atau Lurah dan tenaga sukarela untuk pembayaran zakat melalui Baznas.
Sementara, untuk anggota keluarga lainnya dapat membayarkan zakatnya melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) di lingkungan masing-masing.
“Kami dari Baznas menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Sinjai agar kiranya berzakat di Baznas melalui Unit Pengumpulan Zakat yang telah dibentuk pada semua lingkungan dan Dusun yang ada di Kabupaten Sinjai.” bebernya.
Adapun bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran melalui Via Transfer di nomor rekening Bank Sulselbar 060.002.000000085.6, Bank BRI 0258.01.00152130.9, Mandiri 170.00.648.25617 dan BNI 090.669.8608 atas nama Baznas Kabupaten Sinjai.