NasionalNews

Menteri Agama Keluarkan Surat Edaran, Selama Bulan Ramadhan dan Jelang Lebaran

×

Menteri Agama Keluarkan Surat Edaran, Selama Bulan Ramadhan dan Jelang Lebaran

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Suara Jelata— Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, menyampaikan surat edaran sebagai panduan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa dan menjelang lebaran idul fitri 1442 H. Lantaran saat ini pandemi Covid-19 masih berlangsung.

Surat ederan tersebut disebutkan, saat berlangsungnya rapat koordinasi penanganan Covid-19, video conference bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan, Wakil Menteri Kesehatan, dan beberapa jajaran pemerintah lainnya. Senin, (03/04/2021).

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Menteri Agama, Yaqut Cholil mengatakan, surat edaran ini bukan hanya peraturan di atas kertas akan tetapi perlu diimplementasikan di lapangan.

“Surat edaran ini, hanya semacam kertas sehingga perlu penegakan dengan baik, kami tidak memiki otoritas secara teknis di lapangan. Kami berharap, kepada pemerintah daerah agar betul-betul menerapkan di daerahnya,” ujarnya.

Yaqut sapaan akrabnya menambahkan, perlu diingat selama bulan ramadhan pertama, saat berbuka puasa lebih baik di rumah bersama keluarga inti.

“Kedua, kegiatan ibadah seperti shalat fardhu, shalat tarwih, i’tikaf, di masjid atau di mushola, serta kegiatan keagamaan lainnya kapasitas ruangan maksimal 50 persen. Begitu pun kegiatan tausiah, Nuzulul Quran maksimal 15 menit saja,” katanya.

Sedangkan kata Yaqut, untuk kegiatan zakat fitrah, infak, sedekah dapat dilakukan di masjid atau mushola tidak perlu berdesak-desakan. Di mana, panitia perlu menerapkan protokol kesehatan dan tidak menimbulkan kerumunan.

Yaqut bilang, menjelang lebaran juga menjadi tantangan dalam penanganan covid-19

“Shalat idul fitri boleh dilakukan di daerah zona kuning dan hijau, baik di masjid maupun di lapangan maksimal kapasitas 50 persen, sekaligus wajib melakukan koordinasi dengan pemerintah masing-masing,” tuturnya.

Lanjut, untuk pelaksanaan shalat idul fitri dan ibadah selama bulan ramadhan tetap menerapkan pembatasan, itu perlu dikoordinasikan pada setiap daerah.

“Shalat idul fitri tidak mesti dilakukan di lapangan atau mushola, bisa juga dilakukan di rumah masing-masing, itu juga tidak mengurangi keabsahan sholat idul fitri,” paparnya

Yaqut mengungkapkan, sebagai pemangku surat edaran yang telah dibuat,  kementerian agama juga sudah meminta seluruh jajaran kementerian agama di daerah, untuk melakukan koordinasi. Begitu pun, pemeluk agama yang ada di jajaran kementerian agama.

“Kami juga tidak berhenti mengingatkan ummat muslim untuk ritual ibadah ramadhan, menekankan agar yang wajib harus didahulukan sebelum yang sunnah. Adapun yang wajib itu yakni, menjaga kesehatan, melindungi diri dan keluarga serta, masyarakat secara luas itu wajib hukumnya. Sementara shalat tarawih, shalat idul fitri adalah sunnah,” terangnya.

Apalagi kata Yaqut, itu perlu disampaikan kepada publik karena agama tidak mengharuskan meninggalkan yang wajib dan mendahulukan yang sunnah.

Tidak hanya Itu, khusus untuk tempat ibadah, Yaqut menerangkan, pengurus masjid atau mushola juga tempat ibadah yang lain, seharusnya menunjuk petugas khusus  untuk selalu mengingatkan agar menerapkan protokol kesehatan.

“Di lapangan, masih banyak tempat ibadah yang teledor, tidak mematuhi protokol kesehatan sehingga perlu petugas khusus,” pungkasnya.