NewsPEMDA SINJAI

Urus Izin Tidak Perlu Datang ke Kantor Dinas PTSP Sinjai, Cukup Gunakan Layanan Jempol Sehati

×

Urus Izin Tidak Perlu Datang ke Kantor Dinas PTSP Sinjai, Cukup Gunakan Layanan Jempol Sehati

Sebarkan artikel ini
Kadis PTSP, Lukman Dahlan

SINJAI, Suara Jelata—Di tengah pandemi covid-19 Dinas Penamaman Modal dan PTSP [DPMPTSP) Kab. Sinjai, terus memacu
pelayanan untuk masyarakat, dengan menghadirkan Jemput Online Sehat Aman dan Sehati atau (Jempol Sehati), melalui aplikasi Simpelmi.

Kepala Dinas PTSP, Lukman Dahlan, mengatakan, pelayanan Jempol Sehati ini, masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke kantor Dinas PTSP, untuk mengurus perizinan.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

“Inovasi kami tahun lalu 2020, menyediakan pelayanan Jempol Sehati ini, adalah salah satunya untuk mencegah penyebaran covid-19, dengan membatasi mobilitas masyarakat untuk datang mengantri di Kantor Dinas PTSP,” jelas Lukman, Jumat (21/05/2021) kemarin.

Dikhawatirkan tambah Lukman, jika terlalu banyak masyarakat yang datang mengantri di Kantor, kondisi tersebut rentang menyebabkan terjadinya penularan covid-19.

“Jempol Sehati ini, semakin mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan, utamanya di masa pandemi saat ini. Di mana, Kami selalu berkomitmen, untuk menyiapkan layanan yang mudah, cepat, ramah dan beekualitas,” ujarnya.

Ia menambahkan, melalui pelayanan tersebut, pengurusan permohonan izin cukup dilakukan di handphone masing-masing secara online, di mana masyarakat cukup mendownload aplikasi Simpelmi di play store.

“Melalui aplikasi ini, masyarakat hanya duduk tenang di rumah, sambil mengimput sendiri data-data untuk permohonan perizinan pada aplikasi Simpelme. Di mana, data pemohon pasti secara otomatis langsung terkoneksi dengan petugas PTSP,” paparnya.

Ia melanjutkan, setelah masyarakat melakukan pengisian data, petugas PTSP akan segera memproses data tersebut. Setelah itu, petugas akan segera mendatangi rumah pemohon meskipun daerahnya terpencil.

Dengan begitu, pemohon tinggal menyerahkan berkas hard file kepada petugas.

Selanjutnya tambah Lukman, petugas PTSP segera kembali ke Kantor Dinas PTSP untuk melakukan pemuktahiran data. Setelah semua prosesnya telah selesai, petugas akan kembali membawakan hasil surat perizinan yang telah diajukan pemohon.

Lukman mencontohkan, misalnya terdapat masyarakat yang ingin melakukan permohonan izin usaha, bisa dilakukan secara online melalui pelayanan Jempol Sehati.

“Pemohon tinggal mengupload KTP, KK, dan data-data yang diperlukan untuk permohonan perizinan, lewat aplikasi yang telah di download. Setelah itu, pemohon tinggal menunggu di kediaman masing-masing hingga surat perizinannya selesai, karena surat izin tersebut akan diantarkan langsung oleh petugas di kediaman pemohon,” terang Lukman.

Lukman menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir akan menunggu lama, karena permohonan izin yang tidak memerlukan peninjauan, berkasnya langsung diselesaikan. Dan langsung akan diantarkan ke pemohon.

Sedangkan, permohonan izin yang membutuhkan peninjauan, dipastikan petugas PTSP akan turun ke lokasi untuk melakukan peninjauan.

“Setelah itu, akan diinformasikan kembali kepada si pemohonan, kapan kepastian surat izin usahanya akan diantarkan langsung ke rumahnya,” kuncinya