NewsPEMDA SINJAI

KNPI Sinjai Anggap Miskomunikasi, Kesbangpol Diminta Lebih Teliti

×

KNPI Sinjai Anggap Miskomunikasi, Kesbangpol Diminta Lebih Teliti

Sebarkan artikel ini

SINJAI, Suara Jelata—Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) periode tahun 2020-2023, yang sampai saat ini belum melakukan pelaporan ke Kesbangpol, menurut Sekretaris DPD KNPI Kab. Sinjai, Eril, itu hanya miskomunikasi.

Eril menuding, terjadinya miskomunikasi tersebut, bisa jadi disebabkan karena terdapat pergantian pada bagian Kepala bidang kepemudaan di Kesbangpol.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

“Sehingga, terjadi miskomunikasi antara kepala bidang yang lama dan kepala bidang yang baru. Olehnya itu, menyebabkan terjadinya tumpang tindih informasi,” katanya, Kamis malam (27/05/2021).

Selanjutnya Eril kembali berucap, sebenarnya tidak ada masalah. Terdapat pergantian pada kepala bidang kepemudaan di Kesbangpol, sehingga bisa jadi mengganggap data KNPI tidak di perbarui.

Meskipun itu tambah Eril, sebenarnya tidak ada yang salah, baik itu pihak Kesbangpol maupun KNPI Sinjai.

“Saya kira, hanya miskomunikasi karena setiap ingin melakukan pencairan dana hibah, Kesbangpol selalu meminta data untuk data kelengkapan pencairan dana hibah, sehingga secara tidak langsung data KNPI sudah ada di Kesbangpol,” ujarnya.

Apalagi ungkap Eril, sebelumnya terdapat beberapa anggota KNPI tahun lalu 2020, telah melakukan pembaharuan data di Kesbangpol.

Hal itu dilakukan kata Eril, karena setiap ingin melakukan pencairan dana hibah, Kesbangpol selalu meminta data.

Di mana lanjut Eril, jika data di Kesbangpol tidak diperbarui, imbasnya tidak bisa melakukan pencairan dana hibah.

“Sehingga, sebenarnya masalah ini, ada pada KNPI diperiode sebelumnya,” beber Eril.

Lebih lanjut Eril kemudian bertanya, jika menyangkut persyaratan data belum diperbarui, lantas kenapa kepengurusan KNPI tahun lalu 2020 dapat melakukan pencairan dana hibah.

“Kemarin terdapat pencairan dana hibah KNPI yang diperiodenya Kak Satria. Sehingga, jika alasan data KNPI tidak valid, lantas kenapa Kesbangpol mengeluarkan rekomendasi. Berarti, Kesbangpol yang salah, karena mengeluarkan rekomendasi dana hibah, padahal KNPI tidak terdaftar atau datanya tidak terperbarui,” tegasnya.

Eril menjelaskan, seandainya tahun lalu 2020 tidak terdapat pencairan dana hibah untuk KNPI, berarti murni data KNPI tidak valid.

Tidak hanya itu Eril kembali menjelaskan, untuk anggota KNPI periode tahun lalu 2020, yang mendapatkan pencairan dana hibah, Eril mengaku kurang mengetahui apakah sudah memasukkan berkas atau tidak.

“Patokannya adalah tidak mungkin dana hibah cair, jika berkas KNPI bermasalah di Kesbangpol,” jelasnya.

Olehnya itu, sebelum mendapatkan informasi KNPI periode yang lalu, Ia mengaku bersama ketua KNPI, dan bidang organisasi sudah melakukan audiensi ke pihak Kesbangpol, dalam rangka meminta draf kelengkapan berkas.

“Di mana Kesbangpol meminta agar KNPI memperbarui kembali data-datanya untuk perpanjangan SKT, padahal sebelumnya Kesbangpol telah mengeluarkan rekomendasi pencairan dana untuk anggota KNPI periode 2020. Atau memang KNPI periode sebelumnya, pernah meminta kelengkapan berkas hanya saja, belum sempat distor hinggga masa periodenya habis,” beber Eril.

Olehnya itu Eril mengaku, kepegurusan KNPI periode 2020-2023 saat ini, sedang berupaya melengkapi semua berkas yang diminta Kesbangpol.

“Tadi Kamis (27/05/2021) Kepala Kesbangpol menelpon ke ketua KNPI meminta untuk melengkapi persyaratan yang telah diajukan ke KNPI. Meski pada dasarnya, KNPI sudah terdaftar. Sehingga, masalah ini hanya miskomunikasi saja,” jelasnya

Tidak hanya itu, selanjutnya Eril berucap, berkas KNPI akan segera distor, mengingat baru beberapa hari dilakukan pelantikan.

“Olehnya itu, saat ini kami tinggal melengkapi sisa persyaratan dari Kesbang untuk di stor kembali. Namun, sebenarnya data KNPI sudah ada di Kesbangpol, tinggal diperbaharui,” sambungnya.

Eril bilang, setiap lima tahun, Surat Kererangan Terdaftar (SKT) dari Kesbangpol harus diperbaharui.

“Itu aturan dulu. Adapun, terkait aturan saat ini, saya kurang tau,” ucapnya.

Eril menjelaskan, saat ini, sedang melakukan pembaruan kembali data-data yang ada, dengan persyaratan berkas berasal dari Kesbanggpol.

“Seperti, foto sekretariat, data pengurus, SK pengurus, surat keterangan domisi dan sebagainya,” ujarnya

Ia mengaku, untuk persoalan memperbaruan data di Kesbangpol tidak susah, hanya saja ada beberapa data yang perlu diketik seperti, mengambil surat domisili dari kelurahan. Mekanisme tersebut ucap Eril yang harus dilewati.

“Saat ini KNPI sedang melengkapi semua persyaratan yang diminta Kesbangpol. Insya Allah, secepatnya akan melapor, karena permasalahan ini, hanya karena miskomunikasi,” kuncinya.