Hasanuddin, (pegang mic) saat membawa aspirasi di DPRD Sinjai, dirinya juga masih tercatat sebagai pendamping lokal desa di Kabupaten Bone
SINJAI, Suara Jelata—Wakil Ketua KATIK Sinjai, Hasanuddin, geram dengan pemberitaan dirinya oleh beberapa media saat setelah membawa aspirasi di Kantor DPRD Sinjai beberapa waktu lalu. Minggu, ( 30/5/2021).
Dirinya bahkan meminta kepada Jurnalis untuk tidak lagi meliput dan memberitakan dirinya bersama lembanganya jika turun melakukan aksi demonstrasi.
Jurnalis SJ, Takwa Ainun menuturkan hal ini bermula saat dirinya meliput aksi demonstrasi di DPRD Sinjai tentang pesagon mantan dirut PDAM Sinjai yang belum terbayarkan.
“Ketika berita sudah terbit, dia hubungi saya untuk minta dihapus beritanya karena ada kata yang tidak dia sukai dalam berita,” katanya.
Yakni kata yang menyebut dirinya adalah pendamping lokal desa yang merupakan pekerjaannya saat ini, padahal faktanya demikian.
“Yang kami heran adalah dia melarang kami untuk melakukan peliputan, ini termasuk menghalangi tugas Jurnalis dan ancaman pidananya ada,” Tuturnya.
Terpisah, saat dihubungi redaksi, Wakil Ketua KATIK Sinjai, Hasanuddin tidak memberikan komentar terkait hal ini, “Saya sibuk,” katanya singkat
Sekedar diketahui, Dalam UU nomor 40 tahun 1999, tentang Pers, bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka pelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai menerima aspirasi sejumlah pemuda yang menamakan dirinya dari Koalisi Anti Korupsi (KATIK) Sinjai, Gerakan Mahasiswa Bersatu (GERMAB) dan Suara Indonesia (SI). Kamis, (27/5/2021).
Ketiga lembaga ini, mendatangi DPRD Sinjai, untuk menyampaikan aspirasi terkait legalitas Surat Keputusan (SK) pengangkatan Direktur PDAM Sinjai periode 2018/2023 Suratman.
Wakil Ketua KATIK Sinjai, Hasanuddin, menuturkan dirinya bersama lima orang rekannya datang untuk mempertanyakan pesagon Suratman.
“Karna setahu kami jika SK tersebut tidak sesuai dengan prosedur maka itu bisa di katakan cacat Hukum,” kata Hasanuddin.