KriminalNews

Coba Perkosa Anak di Bawah Umur, Mahasiswa Asal Desa Sanrego Bone Dihadiahi Tima Panas

×

Coba Perkosa Anak di Bawah Umur, Mahasiswa Asal Desa Sanrego Bone Dihadiahi Tima Panas

Sebarkan artikel ini

BONE, Suara Jelata— Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone, yang dipimpin oleh Kanit Resmob IPDA. Muh Riad, berhasil melakukan Pengungkapan dan Penangkapan pelaku perampasan dan percobaan pemerkosaan dibawa umur.

Bertempat di Warkop 28, Keluraha Palattae, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone. Selasa, (01/06/2021).

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Identitas korban FA (14), sedangkan Pelaku AK (20), Mahasiswa, asal Desa Sanrego, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone.

Humas Polres Bone, IPDA. Rayendra, menjelaskan kronologi kejadian.

Korban dan pelaku menjalin hubungan pacaran, sehingga pelaku janjian terhadap korban untuk bertemu di Poskamling di Kasumpureng, Dusun Hadong, Desa Latellang Kecamatan Patimpeng.

“Setelah bertemu di tempat janjian, pelaku langsung mengambil Hp milik korban, kemudian membujuk korban untuk melakukan hubungan badan dengan menyuruh korban melepas pakaiannya, kemudian menarik tangan korban dengan kedua tangannya namun korban menolak dan melawan kemudian melarikan diri kembali kerumahnya,” jelasnya.

Hingga unit Resmob sat Reskrim polres Bone olah TKP dan melakukan serangkaian proses penyelidikan perihal tindak pidana tersebut hingga pelaku berhasil diketahui keberadaanya pelaku dan berhasil diamankan di Warkop 28.

“Pelaku berusaha melarikan diri namun di lakukan pengejaran oleh tim hingga tim melakukan peringatan sebanyak 3 kali terhadap pelaku namun pelaku tidak menghiraukan peringatan hingga tim melakukan tindakan terukur dan terarah sebanyak 1kali kepada pelaku hingga mengenai betis sebelah kanan hingga pelaku terjatuh dan berhasil diamankan dan dibawa ke Puskesmas Kahu, untuk dilakukan perawatan medis terhadap pelaku,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi, pelaku menerangkan dan menjelaskan dimana telah melakukan perampasan barang yang disertakan dengan percobaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

“Dimana awalnya pelaku mangajak korban untuk bertemu dan selang beberapa menit pelaku mengambil paksa atau merampas hp milik korban dan mencoba untuk melakukan perbuatan cabul terhadap korban namun korban mengelak dan setelah itu pelaku meninggalkan TKP,” pungkasnya.

Diketahui, pelaku juga pernah melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Perumnas Antang, Kota Makassar.