SINJAI, Suara Jelata—Andi Darmawansyah alias Ancha Mayor yang merupakan salah satu aktivis sosial di Kabupaten Sinjai, menyayangkan Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Kabupaten Sinjai.
Pasalnya, kinerja APH untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi di Bumi Panrita Kitta, sebutan Kabupaten Sinjai, tidak maksimal.
Hal tersebut disampaikan Ancha Mayor pada saat menggelar orasi unjuk rasa di Perempatan Taman Tappekkong, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Rabu, (02/06/2021).
Ia mengungkapkan 2 kasus dugaan korupsi di Sinjai, tetapi sangsi hukumnya berbeda.
“Ada dua kasus, yang sama yakni kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan Masjid Islamic Center dan kasus proyek pengerjaan Trotoar di Kecamatan Sinjai Utara, tetapi sangsi hukumnya berbeda,” ungkapnya.
Kedua kasus tersebut dianggap tidak adil, karena kontraktor Islamic Center hanya diberikan sangsi pengembalian, sedangkan kontraktor pengerjaan Trotoar dipidana.
“Ini ketidak adilan di jajaran APH, kenapa kedua pelaku diberikan sangsi yang berbeda,” ujarnya.
Karena itu, Ancha Mayor mempertanyakan kepada APH Pasal apa yang diberlakukan, kepada kedua kasus ini.
“Apakah ada pasal karet atau pasal besi, kenapa sangsi yang diberikan tidak sama, sedangkan kasus keduanya sama-sama korupsi,” pungkasnya.
Sampai berita ini diturunkan, sejumlah massa masih bergantian berorasi dengan pengawalan ketat aparat keamanan.