SINJAI, Suara Jelata—Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa PMD, Abdul Khalik mengatakan PMD saat ini, sedang melakukan finalisasi Peraturan Bupati (Perbup) yang nantinya menjadi acuan dalam penyelenggaraan Pilkades. Hal tersebut, diungkapkan Abdul Khalik, di Kantor Dinas PMD Sinjai.
“Perbup ini sudah dalam tahap finalisasi, setelah itu dalam waktu dekat Kami akan melakukan konsultasi dengan Biro Hukum Provinsi karena, prosesnya memang seperti itu yakni, harus dikonsultasikan terlebih dahulu di Biro Hukum Provinsi,” kata Abdul Khalik.
Hal tersebut dilakukan tambah Abdul Khalik, karena jangan sampai terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan regulasi, sehingga mulai dari kata perkata semuanya dikoreksi.
“Setelah Perbup tersebut selesai dan telah ditanda tangani, selanjutnya PMD akan membentuk panitia kabupaten. Di mana, setelah panitia kabupaten terbentuk, tentunya tahapan-tahapan Pilkades secara langsung sudah mulai berjalan,” ucapnya.
Termasuk panitia kabupaten juga tambah Abdul Khalik, yang nantinya akan mensosialisasikan Perbup penyelenggaraan pilkades.
“Perbup tersebut akan menjadi acuan dalam pelaksanaan Pilkades, mulai dari persyaratan-persyaratan sampai hal-hal teknis di lapangan saat pelaksanaan Pilkades, semuanya sudah termuat dalam Perbup,” terangnya.
Selain itu, Abdul Khalik mengungkapkan, pelaksanaan Pilkades tahun ini berbeda dengan Pilkades sebelum-sebelumnya, hal tersebut disebabkan karena adanya surat edaran Permendagri No. 72 terkait pelaksanaan Pilkades di tengah pandemi covid-19
“Sebelumnya, dalam pelaksanaan Pilkades, satu desa hanya satu TPS, meskipun wajib pilih mencapai 3000 orang. Hanya saja, terdapat surat edaran Permendagri No. 72 di mana, setiap desa dalam melaksanakan pilkades kali ini maksimal wajib pilih 500 orang dalam satu TPS,” tuturnya.
Olehnya itu, Abdul Khalik mencontohkan, jika di desa tersebut wajib pilihnya sebanyak 200 orang, berarti TPS yang ada yang disediakan terdapat empat TPS. Hal itu dilakukan untuk menghindari kerumunan.
“Adapun, dalam pelaksanaan Pilkades ini, terdapat dua panitia yang dibentuk yakni, Panitia tingkat Kabupaten dan Panitia tingkat Desa,” kuncinya.