SINJAI, Suara Jelata—Kepala Inspektorat Kabupaten Sinjai, Andi Adeha Syamsuri mengatakan, materi rapat pelaporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulsel tahun 2020 dan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Sistem Pengendalian Intern, belum bisa disampaikan.
Lantaran, Adeha bilang, pihaknya bersama Wakil Bupati Sinjai masih akan melakukan rapat evaluasi terkait temuan BPK tersebut.
“Pelaporan masalah materi rapat hari ini Senin (14/06/2021) kami belum bisa jelaskan dulu, karena Insya Allah Senin depan akan dilakukan rapat evaluasi terkait rekomendasi hasil rapat hari ini. Karena rapat kali ini, merupakan rapat yang pertama,” katanya.
Lebih lanjut Adhe mengatakan, BPK memberikan waktu selama 60 hari untuk menindak lanjuti temuan tersebut.
Olehnya itu kata Adeha, akan ditindak lanjuti dengan melakukan rapat evaluasi, dengan beberapa OPD terkait nantinya.
“Kami bersama Ibu Wakil Bupati, akan melakukan rapat evaluasi. Jadi, hasil materi rapat hari ini belum bisa sampaikan,” tegasnya.
Adeha mengatakan, rapat kali ini membahas terkait temuan BPK tahun 2020.
“Sudah ada hasilnya dari BPK, hasil tersebut mesti ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari,” jelasnya.
Adapun, dalam undangan rapat tindak lanjut tersebut, terlampir beberapa OPD terkait yang diundang dalam rapat di antaranya, Kepala BKAD Kab. Sinjai, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Ketua Majelis TP-TGR, dan tamu undangan lainnya.