HUKRIMKriminalNews

Polres Magelang Ungkap Kasus Narkoba Jenis Obat Berbahaya

×

Polres Magelang Ungkap Kasus Narkoba Jenis Obat Berbahaya

Sebarkan artikel ini

MAGELANG, Suara Jelata– Satresnarkoba Polres Magelang Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus Peredaran gelap narkoba jenis obat berbahaya yang beredar di kalangan menengah kebawah. Dua remaja ditangkap dan ditahan di Rutan Polres Magelang.

Kapolres Magelang melalui Wakapolres Magelang Kompol Aron Sebastian, S.I.K., M.Si menerangkan pengungkapan kasus Narkoba tersebut melalui Konferensi Pers yang digelar di Lobby Mapolres Magelang, Rabu (16/06/2021).

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Didampingi Kasatresnarkoba Polres Magelang AKP Teguh Prasetyo, S.I.K., M.H. dan Kasubbaghumas IPTU Abdul Muthohir, S.H. disampaikan bahwa Satresnarkoba Polres Magelang mendapatkan informasi dari masyarakat di wilayah Muntilan diduga marak peredaran Narkoba jenis obat-obatan.

Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan langkah melaporkan kepada Kasatnarkoba Polres Magelang. Selanjutnya Unit Opsnal diperintahkan untuk melakukan rangkaian penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut, dan bisa segera dilaksanakan pengungkapan.

“Kemudian Tim Unit Opsnal melakukan penyelidikan dan memantau kegiatan orang-orang yang terindikasi melakukan penyalahgunaan Narkoba,” terang Kompol Aron.

Setelah Unit Opsnal mendapat bahan keterangan beserta 2 alat bukti yang cukup, selanjutnya menangkap dua orang yang berinisial DNS (20) dan BGS (23). Penangkapan dilakukan pada Kamis tanggal 10 Juni 2021 pukul 21.30 WIB, di rumah BGS alias PDL di Dusun Ngenthak, Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.

“Kemudian kedua tersangka dibawa ke Satnarkoba Polres Magelang guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Wakapolres Kompol Aron.

Adapun barang bukti (BB), lanjut Kompol Aron, dari tersangka yang diamankan dan dilakukan penyitaan berupa 3.065 (tiga ribu enam puluh lima) butir pil berlogo Y (Yarindu) atau sering disebut Pil Sapi. Juga BB 1 (satu) unit HP merk Redmi warna putih.

Dikatakan Kompol Aron, kedua tersangka ini secara bersama-sama dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi. Yaitu dengan sengaja memproduksi, mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 55 (1) KUHP.

“Pelaku diancam pidana dengan pidana penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak satu miliar rupiah,” tandas Wakapolres Kompol Aron Sebastian.