Anca Mayor, (Dok. Arsip)
SINJAI, Suara Jelata—Kasus dugaan pencemaran nama baik salah satu aktivis sosial di Sinjai Anca Mayor yang dilaporkan oleh Andi Seto Gadista Asapa yang saat ini menjabat Bupati Sinjai mulai bergulir di Polres Sinjai.
Baru-baru ini, AM dilakukan penyitaan telepon selulernya (ponsel) oleh penyidik Reskrim Polres Sinjai.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, IPTU. Abustan menuturkan jika penyitaan tersebut untuk kelancaran penyidikan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik AM.
“Kita sudah lakukan penyitaan sebagai barang bukti, berupa HP dan kartunya, karena itu yang dipakai kan, kasusnya sementara dalam proses, ” katanya. Senin, (21/6/2021).
Informasi yang dihimpun media ini, Polisi melakukan penyitaan Barang bukti (19/6) lalu yang diduga digunakan Anca Mayor untuk memposting di media sosial miliknya.
Andi Darmawansyah, yang kerap disapa Anca Mayor berurusan dengan Polres Sinjai, dirinya Andi Seto Gadista Asapa.
“Saya dilaporkan lewat Laporan Polisi Nomor LP/27/II/2021/SPKT/POLRES SINJAI tanggal 22 Februari 2021” katanya beberapa waktu lalu.
Selanjutnya, Anca Mayor menambahkan, hal tersebut dia duga akibat postingannya tentang pemotongan dana insentif Covid-19 di Kabupaten Sinjai.
“Jadi betul, katanya saya dilaporkan oleh Bupati Sinjai pada tanggal 22 Februari 2021, ” bebernya.