DPRD SINJAINews

Langgar HAM, Bisa Baca Alquran Dalam Ranperda Pilkades Sinjai Disarankan Dihapus

×

Langgar HAM, Bisa Baca Alquran Dalam Ranperda Pilkades Sinjai Disarankan Dihapus

Sebarkan artikel ini

SINJAI, Suara Jelata—Anggota DPRD Kabupaten Sinjai melakukan rapat membahas tentang Perda Kabupaten Sinjai pada pasal 26 ayat (3) huruf x, yang dianggap oleh Biro Hukum Pemprov Sulsel pada huruf x tersebut bersifat diskriminasi serta melanggar HAM di Ruang Rapat DPRD Sinjai. Jumat, (25/6/2021).

Hal tersebut merupakan isi surat balasan atau surat tindak lanjut atas Surat Bupati No. 180/14.1014/SET yang meminta pertimbangan ke Biro Hukum Pemprov Sulsel.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Kepala Dinas PMD, Andi Haerani Rasyid mengatakan, terdapat polemik di tengah masyarakat yakni, ada yang mempertanyakan terkait isi materi dalam Perda mengenai pasal 26 ayat 3 huruf x yang berbunyi, dapat membaca alquran bagi pemeluk agama Islam.

Melihat kondisi tersebut tambah Haerani, langkah selanjutnya yang diambil pihaknya adalah berkoordinasi dengan Asisten I, sekaligus menggelar rapat koordinasi bersama dengan OPD terkait di ruang rapat Asisten Pemerintahan, pada tanggal 17 Mei 2021.

“Adapun kesimpulan pada rapat tersebut, Kami sepakat melakanakan konsutasi ke Biro Hukum Pemprov Sulsel,” ujarnya.

Hasil koordinasi itu terdapat arahan dari Biro Hukum Pemprov baik secara lisan maupun secara tertulis yakni, disarankan agar dihapus karena ketentuan pada huruf x tersebut karena melanggar ham dan bersifat diskriminasi.

“Itu arahan dan petunjuk dari Biro Hukum Pemprov Sulsel, setelah kami berkonsultasi bersama Pak Asisten, dan Kabag Hukum waktu itu” paparnya.

Asisten I Setdakan Sinjai, Zaenal menambahkan, ini merupakan hal yang penting untuk diluruskan karena waktu itu, Zaenal mengaku dipanggil untuk membahas perda tersebut, apalagi informasi yang didapatkan belum diundangkan.

Lebih lanjut Zaenal mengatakan, pada saat rapat di ruangan asisten I saat itu maka di sepakati untuk melakukan konsultasi ke Biro Hukum Pemprov Sulsel, agar supaya mendapatkan solusi apa yang harus dilakukan.

“Pada saat Kami tiba di kantor gubernur, A. Tenri sebagai pihak Pemprov Sulsel secara langsung mengatakan yakni, sesuai dari pusat tidak boleh ada diskriminasi di mana, setiap produk hukum yang sifatnya diskriminasi harus dihapus, apalagi belum diundangkan. Hal ini sudah menjadi keputusan dari Biro Hukum Pemprov Sulsel,” bebernya.

Kabag Hukum Setdakab Sinjai, Andi Adis Dharmaningsih juga menambahkan, sebelum dilakukan penetapan Ramperda, terlebih dahulu harus melakukan kajian terhadap Ramperda.

“Setelah melakukan kajian dengan melibatkan PMD dan asisten I, selanjutnya kami meminta ke Biro Hukum Provinsi untuk meminta pertimbangan hukum terhadap Perda tersebut, utamanya pada pasal 26 yang di dalamnya mencangkup persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon kepala desa,” tuturnya.

Ketua Bapemperda DPRD Sinjai, Andi Zainal Iskandar, langsung membacakan isi surat dari Pemprov Sulsel sebagai tindak lanjut dari surat Bupati Sinjai tanggal 21 maret 2021 perihal permohonan pertimbangan hukum.

Lebih lanjut Zainal menyebutkan, berdasarkan asas pembentukan peraturang perundang-undangan, maka pasal 26 ayat huruf x pada rancangan Perda tentang perubahan atas Perda no. 9 tahun 2014 tentang tata cara peraturang daerah No. 9 tahun 2014 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa berbunyi.

Surat permohonan yang dimaksud pada ayat 3, di sampaikan kepada ketua panitia pemilihan, dengan melampirkan surat keterangan dapat baca alqur’an bagi pemeluk agama islam dari KUA.

Di sarankan agar dihapus karena ketentuan pada huruf x tersebut bersifat diskriminasi serta melanggar hukum ham.

Zainal kemudian menjelaskan, proses mengapa mesti dalam perda tersebut terdapat kalimat membaca Alqur’an bagi pemeluk Agama Islam.

“Pada saat itu rapat beberapa waktu lalu, dilihat mumpung ada perubahan, maka terdapat salah seorang BPD, mengusulkan di perda ini diberikan satu syarat yakni, bisa membaca dan menulis Alqur’an,” ungkapnya.

Sehingga saat itu ungkap Andi Zainal dengan pertimbangan Sinjai selalu disebut daerah Panrita Kitta dengan demikian jika memandang UU 12 tahun 2014 kemudian diubah No. 15 tahun 2019 tentang pembentukan PP memungkinkan tedapat pertimbangan kearifan lokal.

“Dengan pertimbangan tersebut kami meminta Pemda memasukkan itu, karena ini perda merupakan inisiatif Pemda bukan inisiatif DPRD. Akhirnya, dalam perda tersebut ditambah, membaca Alqur’an bagi pemeluk Agama Islam, di mana selanjutnya Perda ini tersosialisasi meskipun belum diundangkan,” tambahnya.

Rapat tersebut di pimpin oleh Ketua Bapemperda, Andi Zaenal Iskandar dihadiri Ketua DPRD Sinjai, Lukman H Arsal, Wakil Ketua I DPRD Sinjai, Sabir , Wakil Ketua II DPRD Sinjai, dan sejumlah anggota DPRD Sinjai.