DPRD SINJAINews

Ranperda Pilkades, Legislator PKS Sinjai Harap Syarat Bisa Baca Alquran Jangan Dihapus

×

Ranperda Pilkades, Legislator PKS Sinjai Harap Syarat Bisa Baca Alquran Jangan Dihapus

Sebarkan artikel ini

Muh. Dahlan (tengah)

SINJAI, Suara Jelata—Perda tentang perubahan atas Perda no. 9 tahun 2014 tentang tata cara peraturan daerah No. 9 tahun 2014 tentang Pilkades di Kabupaten Sinjai pada pasal 26 ayat (3) huruf x, yang disarankan oleh biro hukum pemprov Sulawesi Selatan agar dihapus karena ketentuan pada huruf x tersebut bersifat diskriminasi serta melanggar hukum ham menuai kontroversi. Sabtu, (26/6/2021).

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Seperti dari Legislator DPRD Sinjai Fraksi Partai PKS, Muh. Dahlan, dia meminta agar persyaratan bisa membaca Alquran bagi calon kepala desa di Sinjai jangan dihapus.

Hal ini kata Dahlan dikarenakan Sinjai dengan slogan Bumi Panrita Kitta yang tentunya kearifan lokalnya yang terkenal.

“Saya pikir mulai dari anak-anak masuk sekolah SD sampai perguruan tinggi, bahkan kalau tidak salah pemilihan presiden, itu terdapat persyaratan harus membaca Al-quran. Dan tidak pernah ada yang mengatakan itu kriminalisasi, kenapa persyaratan terkait pilkades ini dianggap diskriminasi,” bebernya.

Ia menjelaskan, waktu di bahas di Bapemperda beberapa waktu lalu jika ada beberapa masukan seperti, bagaimana mendorong kearifan lokal Sinjai sebagai Bumi Panrita Kitta dengan adanya persyaratan bisa membaca Alquran.

“Olehnya itu, membaca Alquran dimasukkan sebagai salah satu persyaratan untuk calon kepala desa bagi orang Islam,” ujarnya.

Dahlan menuturkan, jika aturan ini diperuntukkan bagi agama lain di luar dari orang islam, itu baru disebut sebagai diskriminalisasi apalagi persyaratan ini dikhususkan bagi pemeluk agama Islam saja.

“Kenapa tidak dari dulu bupati menyurat ke gubernur, kenapa saat ini Perda ini disebut bersifat diskriminalisasi. Apakah terdapat calon kepala desa yang ingin mendaftar dan tidak pintar baca alquran namun ingin di loloskan. Padahal, ini dikhususkan untuk orang Islam,” pungkasnya.

Justru kata Dahlan, persyaratan ini sangat bagus untuk calon kepala Desa yang akan bertarung nantinya.

“Jika merasa orang Islam, namun orang tersebut tidak bisa membaca Al-Fatihah dan surah-surah pendek, itu bisa dikatakan Islam KTP,” kuncinya.