KEBUMEN, Suara Jelata— Dalam rangka menekan penyebaran virus covid-19 yang kasusnya kian tinggi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen mengeluarkan kebijakan.
Salah satu kebijakan Pemkab Kebumen yaitu dikeluarkannya surat edaran yang berisi para ASN dilarang untuk melakukan perjalanan dinas ke luar kota, termasuk melarang menerima tamu kedinasan dari luar kota.
Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, di Kantor Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Kebumen, mengatakan hal ini juga sesuai dengan surat edaran Gubernur Jawa Tengah.
“Benar bahwa kami telah melarang ASN untuk melakukan perjalanan dinas ke luar kota, termasuk melarang menerima tamu kedinasan dari luar kota. Ini sesuai dengan arahan Pak Gubernur, kita ingin semua angka kasus covid-19 di Jawa Tengah ini menurun” ujarnya, Selasa, (29/06/2021).
Tak hanya itu, dalam surat edaran tersebut, Bupati juga melarang ASN untuk hadir dalam event atau festival yang bisa menimbulkan kerumunan massa. Sehingga dalam menjalankan tugas, disarankan untuk memaksimalkan penggunaan teknologi.
“Misalnya untuk rapat atau koordinasi, sebisa mungkin dimaksimalkan dengan penggunaan teknologi secara online. Sebisa mungkin hindari pertemuan fisik jika tidak penting” tutur Bupati.
Kebijakan tersebut berlaku sampai pemberitahuan lebih lanjut sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi covid-19 di Kebumen.
“Kepada para Camat, kita juga meminta untuk menyampaikan aturan ini kepada seluruh jajaran Kepala Desa” pinta Bupati Arif.
Bupati juga menyampaikan, pihaknya sudah menerapkan kebijakan untuk bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) untuk para pegawai dengan mengurangi kuantitas 50 persen pegawai di kantor secara bergantian.
“Kebijakan ini kita ambil dari hulu sampai hilir, dari pencegahan, pengawasan, pengobatan, sampai penindakan kita jalankan sesuai aturan. Yang belum divaksin jangan lupa dan jangan takut divaksin, yang sudah divaksin juga tetap jangan abai terhadap prokes” tandas Bupati Kebumen.