SINJAI, Suara Jelata—Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan gencar menyosialisasikan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) program 2021.
Tujuannya agar dapat memberikan perlindungan terhadap tanaman padi petani, di Kabupaten Sinjai.
“Tujuan utama dari asuransi ini adalah sebenarnya memberikan perlindungan kepada petani, utamanya dapat memproteksi jika terjadi kerusakan tanaman padi, yang disebabkan karena tiga faktor yakni, banjir, kekeringan, dan kerusakan akibat serangan organisme penganggu tanaman, sehingga mengakibatkan terjadinya kegagalan panen, kata Kadis TPHP Sinjai Kamaruddin Samma.
Kata Kamaruddin, premi asuransi ini sebenanrya Rp180 ribu per HA namun ditanggung oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian 80 persen, sehingga petani hanya membayar 20% atau sekitar Rp 36.000 per HA satu musim tanam.
Lebih lanjut Kamaruddin bilang, setelah petani tergabung dalam asuransi ini, dan jika dikemudian hari terjadi puso atau gagal penen padi petani, akan diberi uang ganti rugi sebanyak Rp 6.000.000 per satu hektar lahan tanaman padi.
Adapun uang ganti rugi tersebut tambah Kamaruddin, pihak Jasindo yang akan membayar kerugian tanaman padi petani, berhubung program ini bekerja sama dengan Jasindo.
Apalagi lanjut Kamaruddin, terdapat subsidi dari pemerintah yang masuk ke pihak Jasindo, subsidi tersebut merupakan 80 persen yang ditanggung oleh pemerintah.
“Misal petani mengasuransikan lahannya, dikemudian hari satu hektar lahan tanaman padinya mengalami gagal panen, maka petani akan diberi ganti rugi sebanyak Rp 6.000.000 per ha. Sedangkan, jika lahan yang diasuransikan hanya setengah dari lahannya yang mengalami fuso, maka petani akan mendapatkan uang ganti rugi hanya Rp 3.000.000,” sebutnya.
Selanjutnya kata Kamaruddin, petani bisa mendapatkan uang kompensasi tersebut jika tingkat kerusakan padi petani yakni, 70 persen mengalami fuso atau bisa dibilang gagal panen, itu akan dibayarkan.
“Namun untuk laporan penilaian tingkat kerusakan ini ditentukan oleh Petugas Pengendali Organisme Penganggu Tanaman (POPT) atau biasa disebut Pengamat Hama Penyakit (PHP),” jelasnya.
Kamaruddin kembali menyebut, juga perlu diingat, terkait penilaian tingkat kerusakan tanaman padi petani nantinya, bukan di bawah tanggung jawab dinas pertanian kabupaten.
“Penilaian kerusakan ini, bukan tanggung jawab Kami di Dinas Pertanian, akan tetapi merupakan tangganggung jawab pegawai dari dinas Tanaman Pangan dan Holtikultural Provinsi dalam hal ini UPT Balai Proteksi Tanaman Pangan dan Holtikultural,” ungkapnya.
Selain itu Kamaruddin berucap, pembayaran asuransi ini dilakukan per orang (petani). Namun, jika petani ingin ikut serta dalam program ini, terlebih dahulu harus bergabung dalam kelompok tani.
“Jika terdapat petani yang tidak bergabung dengan kelompok tani, lantas ingin bergabung, tentu petani tersebut tidak dapat ikut serta dalam program asuransi ini. Sekaligus, yang bisa diasuransikan oleh petani adalah maksimal dua hektar lahan tanaman padi per petani,” paparnya.
Kamaruddin mengungkapkan, sebenarnya ini merupakan program kementerian sejak tahun 2019, olehnya itu pihaknya mulai menyosialisasikan di tahun 2020 namun tidak ada petani yang ikut.
“Waktu itu sebenarnya bukan petani tidak ingin bergabung dalam program ini, hanya saja pihak Jasindo sebagai pihak asuransi, cepat menutup aplikasinya. Olehnya itu, kami kembali sosialisasikan di tahun 2021 ini,” terangnya.
Asuransi pertanian ini, lanjut Kamaruddin mengacu kepada UU No. 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, kemudian ditindak lanjuti dengan aturan Menteri Pertanian no. 40 tahun 2015 tentang fasilitasi asuransi pertanian.
Tidak sampai di situ, Kamaruddin kembali mengatakan, tahun ini 2021 pihaknya hanya menyasar dua kecamatan di Kabupaten Sinjai yakni, Sinjai Barat dan Sinjai Borong.
Lantaran kata Kamaruddin, enam kecamatan yang lainnya, waktu pertanamannya sudah lewat.
“Salah satu persyaratannya adalah umur tanaman yang bisa diusulkan untuk diasuransikan maksimal 30 hari setelah tanam. Sedangkan di Kab. Sinjai sisa dua kecamataan yakni Sinjai Barat dan Sinjai Borong. Mudahan-mudahan ini bisa masuk karena program ini bertujuan agar bagaimana memberikan perlindungan terhadap petani kita. Dengan tiga unsur atau faktor yakni, kebanjiran, kekeringan, atau terjadi serangan OPT,” paparnya.
Asuransi ini ucap Kamaruddin, merupakan program kementerian pertanian untuk wilayah petani seluruh Indonesia. Olenya itu, petani yang masuk dalam asuransi ini tidak mutlak padinya mengalami kegagalan.
“Justru kemarin saya sampaikan ke beberapa petani yakni, petani yang ikut asuransi ini jangan berharap nantinya akan mengalami kerusakan, karena jika terjadi kerusakan tentunya pendapatan petani lebih rendah dibandingkan uang konpensasi yang di dapatkan,” tuturnya.
Akan tetapi jika dikemudian hari terjadi kerusakan ini, penangguhan asuransi ini dapat mengganti biaya produksi sehingga kerusakan padinya tidak membuat rugi petani. Kami berharap padi petani tidak ada yang rusak, dan menjadikan uang asuransi tersebut sebagai penolong.