SINJAI, Suara Jelata—-Kasubid Ormas Kesbangpol Kabupaten Sinjai Aminuddin jmenghimbau kepada Organisasi Masyarakat (Ormas), LSM dan lainnya, yang pada dasarnya masa aktif SKT nya sudah kadaluarsa, dihimbau untuk segera datang ke Kesbangpol. Kamis, (15/7/2021).
“Kami minta agar Ormas secepatnya melaporkan keberadaannya, sebelum nantinya terbit PP yang baru,” jelasnya.
Lantaran, setelah PP yang baru ini sudah diterbitkan, nantinya Kesbangpol Daerah dapat merekomendasikan ke pusat agar mencabut SKT Ormas, jika Ormas tersebut tidak melaporkan keberadaanya di daerah.
“Karena dianggap tidak mampu melakukan pembinaan Ormasnya yang ada di Daerah,” paparnya.
Pada kesempatan ini ucap Aminuddin, juga meminta kepada Ormas yang ingin mendaftar, agar berkasnya berbentuk file.
Sehingga memudahkan dalam pengiriman sistem layanan online dari Kemendagri.
Sekaligus tambah Aminuddin, di dalam akta notaris dan AD/ART Ormas, sekiranya memasukkan penjelasan testing terkait penyelelesaian sengketa dalam internal ormas.
“Sebab jika hal tersebut tidak dicantumkan, secara atomatis akan tertolak. Hal itu sesuai dengan PP tentang tata cara pembentukan dan pendaftaran Ormas No. 57 tahun 2017,” tuturnya.
Tidak hanya itu, Aminuddin juga mengingatkan kepada Ormas yang terdaftat agar selalu melaporkan kegiatannya.
“Diminta juga kepada Ormas yang telah terdaftar agar selalu melaporkan kegiatanya minimal tiga bulan sekali. Itu penting dilakukan karena selain agar tidak dianggap vakum. Kami juga di Kesabangpol memiliki laporan kegiatannya Ormas baik ke pusat maupun ke Provinsi, itu juga masuk dalam PP Ormas,” kuncinya.