NewsPEMDA SINJAI

Satpol PP Sinjai Minta Kesadaran Warga, Jika Tidak Mau Ternaknya Dimasukkan ke Rutan

×

Satpol PP Sinjai Minta Kesadaran Warga, Jika Tidak Mau Ternaknya Dimasukkan ke Rutan

Sebarkan artikel ini

SINJAI, Suara Jelata—Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Sinjai melalui Kabid Penegakan Perda, Muh. Nur Abdullah mengungkapkan, secara umum terdapat Perda No. 4 tahun 2015, yang di dalamnya telah diatur tempat-tempat yang dilarang hewan ternak berkeliaran.

Dengan adanya Perda tersebut Olehnya itu, pihaknya melakukan penertiban ternak khususnya di Kecamatan Sinjai Utara.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

“Tekhusus di Kecamatan Sinjai Utara ini, terdapat lima kelurahan, secara garis besar dilarang hewan ternak berkeliaran. Apalagi, hewan ternak yang dekat dengan perkotaan sudah sepantasnya di kandangkan,” jelas Muh. Nur Abdullah.

Ia menyebutkan, jika terdapat warga yang mempertanyakan kenapa baru saat ini melakukan penertiban, Muh. Nur berdalih, sebenarnya pihaknya selama ini, tidak pernah melakukan pembiaran.

“Hanya saja, kami memiliki keterbatasan personil. Olehnya itu, kami mengalami kendali tersendiri pada saat melakukan penertiban. Apalagi terkadang biasanya terdapat sapi yang talinya pendek, sehingga pada saat ingin didekati, sudah berlarian,” ucapnya.

Di samping itu Ia mengaku, tetap melakukan sosialisasi kepada masyarakat dibantu oleh kepala lingkungan, dewan masjid, lurah, dan pemerintah setempat.

“Kami tetap melakukan sosialisasi untuk menghimbau warga, agar supaya hewan ternaknya tidak mengganggu ketertiban umum, dan sebaiknya di kandangkan. Lantaran nantinya kami akan melakukan penertiban sesuai dengan Perda yang ada,” tuturnya.

Ia juga bilang, sebelum melakukan penertiban terlebih dahulu pihaknya melakukan pendekatan kepada masyarakat yang ada di wilayah Kec. Sinjai Utara, utamanya masyarakat yang memiliki hewan ternak.

“Kami tidak langsung melakukan penertiban, di mana kami terlebih dahulu meminta kepada warga, agar mereka suka rela memindahkan sapinya supaya tidak mengganggu ketertiban umum,” sambungnya.

Ia bilang, respon masyarkat adanya penertiban ternak ini disambut baik oleh masyarakat.

“Masyarakat mendukung kami. Yang mana, biasanya masyarakat juga turut andil membantu kami minimal menginformasikan jika terdapat hewan ternak yang berkeliaran. Apalagi, salah satu kendali kami yakni, tidak bisa juga memantau setiap hari, olehnya itu dengan adanya bantuan informasi dari masyarakat. Alhamdulillah,” ujarnya

Tidak lupa Ia juga berpesan, di mana pihaknya meminta kesadaran masyarakat utamanya pemilik ternak yang berada khusus di Kecamatan Sinjai Utara.

Karena pada dasarnya menurut Muh. Nur, jika ingin memilihara hewan ternak itu di kandangkan, utamanya yang di daerah sekitar perkotaan.

“Sekaligus juga kepada seluruh masyarakat, agar membantu kami. Karena kami memiliki keterbatasan juga, olehnya itu ketika terdapat hewan ternak yang berkeliaran silahkan hubungi kami. Insya Allah, kami akan respon secepatnya,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, pada saat melakukan penertiban pihaknya juga akan mengamankan hewan ternak warga yakni, akan dimasukkan di rutan ternak.

“Di mana pada saat pemilik ternak ingin mengambil ternaknya terdapat beberapa proses yang sudah diatur. Salah satunya adalah harus menyertakan rekomendasi dari kelurahan, Babinsa Bhabinkamtibmas. Hal itu, dilakukan supaya perangkat pemerintah dapat mengetahui yakni, terdapat warganya yang tidak mengikuti aturan yang ada,” paparnya.

Setelah pemilik ternak mendapatkan rekomendasi, selanjutnya pemilik ternak juga harus membayar biaya pemeliharaan, setelah itu hewan ternaknya bisa di bawah pulang.

“Kambing Rp 30 ribu per hari/ekor, sedangkan sapi per harinya itu, Rp 50 ribu per ekor. Jika masa pemeliharaannya terus berlanjut, nantinya jumlah pembayaran akan diakumulasi. Apalagi biaya ini, masuk ke dewan bank,” tambahnya

Selain itu Muh. Nur juga menjelaskan, terdapat biaya pemeliharaan lantaran anggota satpol PP yang mengambilkan berupa rumput untuk hewan ternak warga.

“Kami tetap memberi makan, karena jika ternak mati di dalam tahanan kami yang terkena imbasnya,” ujarnya.

Ia menyebut, terkadang pemilik ternak sudah mengambil ternaknya kembali, namun kadang kala hewan ternak warga kembali berkeliaran.

“Itu memang sering terjadi, olehnya itu ketika kasusnya seperti itu kami memberikan surat teguran sampai tiga kali. Namun, jika belum diindahkan akan dilanjutkan ke proses pengadilan, apalagi di dalam Perda begitu prosesnya,” kuncinya.