News

Pemda Sinjai Akan Keluarkan Surat Edaran PPKM Level 3

×

Pemda Sinjai Akan Keluarkan Surat Edaran PPKM Level 3

Sebarkan artikel ini
Suasana rapat Satgas Covid-19 Sinjai

SINJAI, Suara Jelata— Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Sinjai, melakukan rapat dalam rangka penyatuan persepsi, untuk penanganan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 covid-19 Kabupaten Sinjai.

Hal tersebut dilakukan, untuk menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri, No. 32 Tahun 2021, tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

“Kabupaten sinjai saat ini untuk status covid-19 berada pada level tiga. Olehnya itu, rapat kali ini untuk menyatukan persepsi terkait penanganan PPKM level 3 di Kabupaten Sinjai,” ucapnya.

Lebih lanjut dr. Emmy bilang, dengan status Sinjai berada PPKM level 3 saat ini, tentunya ke depan Pemerintah Daerah (Pemda) Sinjai akan mengeluarkan surat edaran.

“Surat ederan ini nantinya menjadi pedoman di masyarakat di dalam penanganan PPKM level 3 covid-19 Kab. Sinjai,” ujarnya.

dr. Emmy menjelaskan, surat edaran yang akan dikeluarkan, tentunya tetap mengacu kepada instruksi yang telah dikeluarkan Mendagri.

“Sebenarnya di surat intruksi Mendagri ini, sudah diuraikan penanganan PPKM untuk wilayah yang levelnya 1,2 dan 3. Namun, Pemda tentunya harus menurunkan lagi dalam bentuk surat edaran agar dapat dipedomani di masyarakat,” tuturnya.

Adapun, dalam instruksi Mendagri ini dijelaskan terkait pengaturan wilayah yang ditetapkan sebagai assesmen dengan kriteria level 3 di antaranya, diatur tentang pelaksanaan PTMT pada satuan pendidikan.

Juga pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran,kegiatan di pasar tradisional, pedagang kaki lima, dan toko kelontong, kegiatan tempat makan dan minum di tempat umum, tempat ibadah dan masih banyak lagi kegiatan yang lainnya.

Kepala Dinas Kominfo Sinjai, Tamsil Binawan menambahkan, untuk ketentuan kriteria level setiap daerah bukan lagi Pemda yang menentukan.

“Penentuan level ini langsung pusat yang tentukan, bukan kita Pemda, “ujarnya.

Di mana, dalam intruksi Mendagri ini telah dirincikan level setiap wilayah seperti, khusus di Sulsel wilayah dengan level 3

Yakni, Bulukumba, Enrekang, Gowa, Jeneponto, Kepulauan Selayar, Luwu, Luwu Utara, Maros, Pangkajene Kepulauan, Sidenreng Rappang, Sinjai, Soppeng, Takalar, Toraja Utara, dan
Kabupaten Wajo.

Sedangkan, wilayah di Sulsel yang ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria level 2 adalah Kabupaten Pinrang.