HUKRIMNews

Terduga Pelaku Pembunuhan di Sinjai Utara, Pitung Terancam Hukuman Seumur Hidup

×

Terduga Pelaku Pembunuhan di Sinjai Utara, Pitung Terancam Hukuman Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
Pelaku saat diamankan Polisi, (Dok. Arsip).

SINJAI, Suara Jelata– Terduga pelaku pembunuhan di Jalan Samratulangi, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan bernama Pitung (40) terancam hukuman seumur hidup.

Ia dijerat pasal KUHP 340 dan subsider 338. Dalam pasal itu disimpulkan unsur-unsur pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP yakni barang siapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Kemudian pertanggungjawabannya dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.

“Pitung terancam hukuman penjara seumur hidup karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain,” kata Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Abustam, Jumat (13/8/2021).

Atas perencanaan pembunuhan kepada seorang tetangganya di Jl Agussalim, Sinjai Utara bernama A.Irfal bin Tamrin (35) hingga tewas pada Rabu (4/8/2021) dini hari lalu.

Pitung alias AI (40) sempat melarikan diri usai melakukan pembunuhan.

Namun Pitung ditangkap Resmob Polres Sinjai ditempat pelariannya di Desa Bulo-bulo, Kecamatan Tonra, Kabupaten Sinjai Bone