MAKASSAR, Suara Jelata— Polsek Rappocini, berhasil menangkap 12 unit motor yang ikut balapan liar di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Kota Makassar. Sabtu, (04/09/21) sekitar pukul 02.30 Wita.
Puluhan pengendara tersebut mayoritas masih remaja dan sebagian masih pelajar.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kepolisian Polsek Rappocini, Kompol Syam. Ia mengatakan mereka hendak melakukan adu kecepatan tidak resmi didepan kantor Telkomsel Makassar dan memanfaatkan ruas jalan yang sepi akibat PPKM Level 4.
“Kami bawa pelaku terkait beserta kendaraannya ke Polres Rappocini untuk diperiksa. Dilakukan cek administrasi dan tilang,” katanya.
Adapun landasan hukuman yang diberikan kepada para pelaku, mengacu pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada pasal 275-287.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Achmad Risal mengatakan bahwa untuk kendaraan bodong atau tanpa surat-surat untuk sementara akan disita.
“Sementara pencegahan dan penindakan tegas merupakan cara untuk menekan balap liar. Disektor pencegahan salah satunya yaitu dengan melihat potensi tempat terjadinya balap liar,” pungkasnya.