Selanjutnya Lukman menjelaskan, berkas perizinan usaha yang di keluarkan, itu berupa surat izin, sertifikat standar, dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Adapun, NIB adalah legalitas seseorang mendirikan usaha, sekaligus identitas apabila usahanya berisiko rendah.
“Sepanjang perizinan berusaha masyarakat, itu beresiko rendah yang keluar itu NIB, bukan surat izin atau sertifikat standar. Dan NIB ini selesai hanya membutuhkan waktu 15 menit itu sudah keluar. Setelah NIB keluar, masyarakat dapat menjalankan usahanya,” tuturnya.
Lebih lanjut Lukman mengungkapkan, untuk tahun ini 2021 terdapat 1.124 izin yang telah dikeluarkan oleh Dinas DPMPTSP.
“Dari jumlah tersebut di antaranya terdapat pengurusan izin berusaha sebanyak 296 pelaku usaha, selebihnya merupakan izin non berusaha seperti, izin penelitian izin tenaga kesehatan, apoteker, perawat, dan lain-lain,” jelasnya.
Lebih lanjut Lukman bilang, tentunya jumlah perizinan yang dikeluarkan Dinas DPMPTSP, itu tidak terlepas dari upaya pihaknya untuk selalu melakukan pendampingan kepada masyarakat, utamanya di dalam melalukan pendaftaran melalui OSS-RBA.
“Dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, kami juga terus melakukan pendampingan untuk masyarakat yang akan mendaftar melalui layanan OSS-RBA. Di mana, kami sudah mendampingi 69 pelaku usaha di Sinjai,” tuturnya.
Lukman selanjutnya menjelaskan, 69 pelaku usaha yang telah didampingi terdiri atas, izin usaha resiko rendah sebanyak 50 pelaku usaha, resiko menengah rendah sembilan, menengah tinggi sebanyak tiga, dan resiko tinggi atau izin usaha resiko tinggi sebanyak enam.
“Di dalam pendampingan 69 pelaku usaha ini, melalui layanan OSS-RBA 15 menit sudah selesai atau keluar berkas izin usaha masyarakat,” tuturnya.