SINJAI, Suara Jelata—Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai melayangkan surat permintaan kedua kepada Mantan Ketua DPRD Sinjai Lukman Arsal. Senin, (1/11/2021).
Surat kedua yang diberikan ini dimaksudkan agar dirinya mengembalikan mobil dinas (mobdin) yang masih dikuasainya hingga saat ini.
“Baru kita buatkan surat yang kedua ini, batas waktunya memang sudah lebih satu bulan sesuai diaturan untuk dikembalikan, ” kata Sekwan DPRD Sinjai, Janwar.
Sekretariat DPRD kata Janwar terus melakukan upaya pendekatan kepada Lukman Arsal agar aset mobdin tersebut dikembalikan kepada sekretariat.
“Kita lakukan upaya itu untuk selanjutnya kita laporkan kepada pimpinan. Kita juga lakukan pendekatan kepada mantan ketua dan bisa saja kita lakukan penarikan yang tentunya melalui mekanisme yang ada, ” bebernya.
Informasi dihimpun, Ketua DPRD Sinjai, Jamaluddin, hingga saat ini masih memakai mobil Toyota Rush dikarenakan Mobdin yang peruntukannya masih di tangan mantan Ketua sebelumnya.
Lukman Arsal sebelumnya diberhentikan sebagai Ketua DPRD Sinjai sesuai dengan SK dari DPP Partai Gerindra.
Dia digantikan rekan separtainya, Jamaluddin, dan sudah dilantik beberapa waktu lalu.