DPRD SINJAIHUKRIM

Kamrianto Ditetapkan Tersangka, BK DPRD Sinjai Segera Lakukan Proses Etik

×

Kamrianto Ditetapkan Tersangka, BK DPRD Sinjai Segera Lakukan Proses Etik

Sebarkan artikel ini
Suasana Rapat Paripurna DPRD Sinjai

SINJAI, Suara Jelata–-Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Sinjai, Ambo Tuwo, akhirnya angkat bicara terkait kasus pembakaran mobil milik Iskandar Bin Ambo Tuo yang menyeret salah satu anggota DPRD sebagai tersangka.

‎Kasus yang ditangani Polres Sinjai itu menarik perhatian publik setelah penyidik Satreskrim menetapkan dua tersangka, yakni Kamrianto Bin Kamaruddin (31), anggota DPRD Sinjai dari Partai Amanat Nasional (PAN), serta Sufriadi alias Yura (35), petani asal Desa Sukamaju.

‎Menanggapi hal tersebut, Ambo Tuwo, yang juga politisi Partai Demokrat, menyatakan keprihatinan mendalam dan memastikan BK DPRD akan menindaklanjuti persoalan itu sesuai ketentuan perundang-undangan.

‎”Kami selaku Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sinjai sangat menyayangkan kasus pembakaran ini, terlebih karena salah satu tersangkanya adalah anggota DPRD aktif,” ujar Ambo Tuwo.Senin, (4/11/2025).

‎Ia menegaskan bahwa BK akan bersikap profesional dan menjunjung tinggi integritas lembaga legislatif.

‎”Baru tadi sore kami menerima surat resmi dari Polres Sinjai melalui pimpinan DPRD. Badan Kehormatan akan segera memproses sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dan Kode Etik, demi menjaga marwah DPRD Sinjai,” tegasnya.

‎Sementara itu, Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar melalui Kasi Humas Ipda Agus Santoso menegaskan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka terus berjalan.

‎”Tidak ada yang kebal hukum di wilayah Polres Sinjai. Penyidik bekerja secara profesional untuk mengungkap motif dan latar belakang peristiwa ini,” kuncinya.