Sinjai, Suara Jelata—Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, secara resmi menerima dokumen rekomendasi DPRD Kabupaten Sinjai terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025.
Penyerahan dokumen tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Sinjai yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Senin (4/5/2026).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sinjai, Andi Jusman, dan dihadiri oleh unsur pimpinan serta anggota legislatif dari berbagai fraksi. Turut hadir pula jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli Bupati, serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai.
Dalam rapat tersebut, Plt. Sekretaris DPRD Sinjai, Andi Irwansyahrani Yusuf, membacakan Surat Keputusan DPRD terkait rekomendasi LKPJ.
Ia menjelaskan bahwa rekomendasi yang disusun merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah selama tahun anggaran 2025.
“Rekomendasi ini merupakan wujud nyata fungsi pengawasan DPRD, sekaligus menjadi pijakan strategis bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan ke depan,” ujarnya.
Prosesi penyerahan ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua DPRD dan Bupati Sinjai.
Dokumen tersebut memuat berbagai catatan kritis, masukan konstruktif, serta saran strategis guna mengoptimalkan kinerja pemerintah daerah pada periode berikutnya.
Melalui rekomendasi ini, diharapkan seluruh program dan kebijakan Pemerintah Kabupaten Sinjai ke depan dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.











