SINJAI, Suara Jelata—-Korban dugaan pencabulan di Desa Pattongko, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai meminta polisi untuk mengusut tuntas kejadian yang menimpa dirinya.
SA (20), Warga Desa Pattongko ini ingin kasus ini tetap dilanjutkan agar tidak timbul fitnah kepada dirinya dan dianggap mengada-ada.
“Saya meminta polisi untuk melanjutkan kasus ini agar saya bisa mendapatkan keadilan dalam kasus ini, kemarin saya sudah dipanggil ke Polisi namun saya melihat sampai saat ini belum ada tindak lanjut,” katanya.
SA melaporkan Rusdin oknum sekdes Desa Pattongko dengan dugaan pencabulan.
SA, dalam laporannya menceritakan awalnya dirinya Jumat (29/10) lalu sekitar pukul 14.30 Wita di Desanya terjadi kejadian tersebut.
Korban yang tidak terima kemudian melapor di Polres Sinjai pada 1 November 2021 lalu.
“Dia (Rusdin) datang di Rumah membawa KTP setelah saya dikasi saya tanyakan sertifikat namun dia jawab belum diambilkan, ” beber SA.
Saat itu katanya, dirinya dipeluk oleh oknum tersebut namun dia melawan sehingga bajunya robek.
“Kemudian dia ajak saya ke Sinjai kota namun saya tolak kemudian dia bilang disini saja sebentar malam namun saya bilang apa maksudnya dia bilang bgtu,” terangnya.
SA mengakui tidak langsung melapor ke Polisi karena dirinya mau meminta ijin suaminya.
Namun nomor handphone suaminya tidak aktif, dikarenakan susah jaringan ditempat suaminya bekerja di Kalimantan.
“Beberapa hari kemudian suami saya menelpon ke saya dan saya ceritakan kejadian ini dan meminta saya untuk melapor ke Polisi,” katanya.
Sementara itu Rusdin membantah saat dikonfirmasi dan mengaku tidak melakukan tindakan seperti itu.
“Tidak seperti itu dan tidak saya lakukan seperti yang dilaporkan di Polisi, ” akunya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Abustan menuturkan kedua belah pihak sudah dipanggil untuk diambil keterangannya.
“Untuk kasus ini sementara penyelidikan,” singkatnya saat dikonfirmasi via pesan Whatsaap.