JAKARTA, Suara Jelata – Masyarakat Indonesia beberapa minggu terakhir dihebohkan dengan beberapa kasus terkait pinjaman online (Pinjol). Apakah ada pinjaman aman dan legal untuk masyarakat?
Kini masyarakat punya alternatif dalam hal meminjam uang melalui lembaga selain bank dan Pinjol yang terkadang membuat masalah. Pasalnya Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kini menyediakan modal bagi masyarakat sesuai syariah tanpa bunga atau riba.
Dilansir dari detikfinance (12/11/2021) Ketua Baznas Noor Achmad mengatakan program pinjaman modal tanpa bunga itu bernama Microfinance berbasis pasar. Dalam hal ini pelaku usaha mikro yang membutuhkan dukungan permodalan bisa diberikan pembiayaan tanpa bunga dari program ini.
Dikatakan Noor Achmad, pasar tradisional ataupun pasar modern di situ nantinya akan didirikan Microfinance, semacam bank kecil. Arahnya nanti ada bank-bank zakat yang dasar kerjanya qardhul hasan (pinjaman tanpa imbalan).
“Karena kita ini lembaga yang tidak boleh melakukan investasi, tidak boleh melakukan perdagangan. Juga tidak boleh melakukan hal-hal yang sifatnya profit karena harus kembali kepada masyarakat,” katanya dalam wawancara khusus bersama detikcom, Rabu (10/11/2021).
Intinya, pelaku usaha mikro yang meminjam uang ke Baznas berkewajiban mengembalikan secara berkala sesuai kesepakatan pada awal proses akad. Bisa juga mereka hanya perlu berjanji jika ke depannya akan menjadi muzaki (orang yang mengeluarkan zakat).
Ditegaskan pula, dasar kerja Microfinance adalah tidak ada bunga. Namun kepada mereka yang pinjam nanti pengembalian lebih baik. Atau berjanji ke depan akan sesuai dengan skema yang diharapkan.
“Tahun ini kita kasih pinjaman, tapi tahun berikutnya sudah bisa jadi muzaki, harapan kita begitu,” tutur Noor Achmad.
“Ini yang akan kita kembangkan untuk seluruh pasar yang ada di Indonesia. Dengan demikian bisa mengurangi pinjol yang ilegal itu,” tambahnya.
Bagi warga masyarakat yang hendak pinjam uang tinggal datang ke Baznas wilayah setempat. Atau menghubungi pusat layanan di 0813-1545-0017. Untuk pengajuan, harus melengkapi dokumen yang sesuai dengan ketentuan karena Baznas merupakan lembaga publik yang keuangannya juga diaudit oleh publik. Sehingga pelaporan dipertanggungjawabkan secara umum kepada para pemberi zakat.
Perlu diketahui juga, sampai saat ini program Baznas Microfinance telah membiayai sebanyak 3.960 pelaku UMKM yang tersebar di 11 lokasi program dengan total pembiayaan Rp 9.622.332.530. Dari jumlah tersebut, paling tidak sudah terdapat 20% atau sekitar 304 mustahik pelaku usaha mikro yang telah keluar dari jerat renten semacam pinjol ilegal. (Iwan)