Sebelum Pengadilan Agama Kabupaten Sinjai mengabulkan gugatan cerai dalam persidangan, terlebih dahulu dilakukan proses mediasi antara penggugat dan tergugat.
Hal ini, selain untuk menyatukan kembali, juga mengkonfirmasi alasan yang menjadi penyebab masuknya gugatan.
Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca
Upaya PA Sinjai Cegah Perceraian
Demi mencegah perceraian, Pengadilan Agama Sinjai, tak henti-hentinya melakukan mediasi dengan pasangan suami istri sebelum kasus perceraiannya diputuskan di pengadilan.
“Kami sudah mengupayakan semua kasus agar bisa diselesaikan dengan damai, tetapi ada beberapa kasus yang tetap bersikeras untuk pisah,” tuturnya.